Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta Proses Hukum Bos Abu Tour, Divonis 20 Tahun Penjara hingga Sorak Sorai Para Korban

Deretan fakta vonis bos Abu Tours, dari dipenjara 20 tahun hingga nasib 86 ribu calon jemaah yang tak jadi ke Tanah Suci.

Penulis: Grid Network
zoom-in Deretan Fakta Proses Hukum Bos Abu Tour, Divonis 20 Tahun Penjara hingga Sorak Sorai Para Korban
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Deretan fakta proses hukum bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba(Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) kemarin.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.

Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.

1. Divonis 20 Tahun Penjara

Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.

Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut.

BERITA TERKAIT

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.

2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas