Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bocah Alfa Meninggal Usai Disuntik, Tersangka Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Tetap Ditahan

Dua tenaga medis honorer yang bertugas dalam kasus kematian pasien Alfa Reza (11), usai disuntik kini ditahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Bocah Alfa Meninggal Usai Disuntik, Tersangka Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Tetap Ditahan
Serambi Indonesia/Rizwan
Direktur RSU ketika menerima aksi demo honorer di rumah sakit. SERAMBINEWS.COM/RIZWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat hingga kini masih mengembangkan kasus kematian pasien Alfa Reza (11), usai disuntik tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Sedangkan, dua tenaga medis honorer yang bertugas saat kejadian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Erwanti AMdKeb dan Desri Amalia AMdKep.

Hingga Senin (28/1/2019), keduanya tetap ditahan Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK saat ditanyai Serambi, Senin (28/1/2019) mengatakan, hingga saat ini kedua honorer yang sudah ditetapkan tersangka itu masih tetap ditahan.

"Sejauh ini belum, masih tetap kita tahan. Kalau permohonan penangguhan, harus kita gelar dulu," kata Isral.

Menurutnya, meski sudah diajukan permohonan penangguhan oleh kuasa hukum yang dijamin keluarga kedua tersangka, tapi pihak kepolisian masih mempelajari dan mempertimbangkannya.

Apalagi polisi masih terus mengusut dan mengembangkan kasus tersebut.

Kaca pintu di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat dipecahkan. SERAMBI/RIZWAN
Kaca pintu di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat dipecahkan. SERAMBI/RIZWAN (Serambi Indonesia/Rizwan)
Berita Rekomendasi

"Kalau tersangka lain, hingga hari ini belum. Masih kami kembangkan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Agus Herliza SH belum bisa dikonfirmasi terkait masih ditahannya kedua kliennya itu.

Serambi beberapa kali menghubungi nomor handphone Agus, namun tidak dijawab meski tersambung.
Sebelumnya, Agus menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka ke Polres Aceh Barat.

Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, Kamis (17/1/2019) sore, resmi menahan dua tenaga honorer yang bertugas di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik.

Kedua honorer yang merupakan perawat piket pada malam peristiwa itu yakni EW (29) dan DA (24), ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Mobil Tercebur ke Sungai Brantas Ditemukan di Kedalaman 15 Meter, 3 Korban Tewas Dievakuasi

Kasus itu bermula saat pasien bedah bernama Alfa Reza (11), bocah asal Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat meninggal pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah beberapa kali disuntik petugas medis di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Kabar meninggalnya Alfa Reza yang masih duduk di kelas II SMPN Pante Ceureumen itu merebak cepat.
Apalagi, ayah pasien bernama Suwardi sempat meluapkan emosinya dengan memecahkan kaca ruang rawat anak rumah sakit plat merah tersebut.

Selain Alfa Reza, kasus yang sama juga menimpa Ajrul Amilin (15).

Bocah asal Pasie Teubee, Aceh Jaya itu juga mengembuskan nafas terakhir setelah disuntik oleh tenaga medis di RSUD Cut Nyak Dhien.

Namun, pihak keluarga langsung membawa pulang jenazah Ajrul ke rumah mereka setelah sebelumnya ia dirawat usai menjalani operasi usus buntu di rumah sakit tersebut.

Penahanan dua tenaga medis honorer RSUD Cut Nyak Dhien tersebut ditanggapi pro kontra berbagai kalangan.

Bahkan, sejumlah honorer di RSUD itu sempat melancarkan aksi demo meminta pembebasan rekan mereka.

Sedangkan, para mahasiswa keperawatan juga turun ke jalan untuk menuntut manajemen rumah sakit bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Malah, ada yang meminta supaya tidak hanya dua honorer yang dijadikan tersangka, tapi pihak terkait lainnya.(riz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dua Honorer RSUD Tetap Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas