Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo, Hakim Memvonis Terdakwa 1 Tahun Penjara

Kasus tabrakan Mercy Vs Honda Beat. Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Iwan Adranacus.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo, Hakim Memvonis Terdakwa 1 Tahun Penjara
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Iwan Adranacus dalam kasus tabrakan dengan pengendara motor honda beat di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/1/2019) sore.

"Menyatakan terdakwa Iwan Andranacus terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul di ruang sidang, Selasa (29/1/2019) sore.

Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Krosbin membacakan keputusan.

Terdakwa Iwan Adranacus bersama ayah korban, Suharto, Solo, Selasa (29/1/2019) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)
Usai pembacaan putusan, Iwan terlihat lega dan menundukkan kepalanya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Hakim menilai Iwan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Menurut majelis hakim, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, karena tidak ada niat dari terdakwa untuk membunuh.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>> 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas