Ayah Korban Mercy vs Honda di Solo: Besan dan Mantu Saya Tolong Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar
Ayah Eko korban Mercy vs Honda meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.
Penulis: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda di Solo, Iwan Adranacus, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, bersama dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Ayah korban Eko Prasetio, Suharto mengaku menghargai keputusan majelis hakim.
Bahkan dirinya meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.
• Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda
"Kepada besan dan anak mantu saya, kalau punya harga diri moral tolong kembalikan yang yang Rp 1,1 miliar," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (30/1/2019) sore.
"Saya tidak terima dan tidak ikhlas, karena besan dan anak mantu saya menerima uang itu tanpa kompromi dan tanpa minta pendapat dari saya orang tua korban," tambah dia.
Dirinya mengungkapkan sebenarnya sanggup membiayai cucunya, anak almarhum Eko.
Namun ia mengklaim menantu dan besannya memanfaatkan kejadian tersebut untuk meminta uang kepada terdakwa.
• Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Bebas Murni
"Karena dia tidak kompromi dengan saya, karena saya yang biayai anak saya dari kandungan dan saya yang menikahkan, itu yang saya tidak terima," ujar Suharto.