Bu Guru Agama di Aceh Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Korbannya Anak Cowok dan Cewek
Wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.
N diduga melalukan pencabulan pada lima anak sepanjang tahun 2017 hingga 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
Perbuatan itu dimulai N pada tahun 2017.
"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).
Laporan pertama dilakukan oleh Ibu korban ke Polres Aceh.
Saat itu Ibu korban mendapati anaknya sedang berada di rumah N.
Lalu, si anak menceritakan apa yang dilakukan N pada dirinya.
“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N,” ujar Iptu Rezki.
Saat itulah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti.
Ternyata, ada empat anak lainnya yang mengalami kejadian serupa.
“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," tambahnya pada Kompas.com.
Dalam pemeriksaan, Iptu Rezki mengatakan menurut keterangan korban, mereka mulanya diajak untuk menonton video yang disimpan dalam ponsel pelaku.
Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya. Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik tersangka N.
Setelah itu, tersangka mencabuli anak tersebut.
“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” kata Iptu Rezki.
Selain itu, tersangka juga mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2 ribu.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” tambah Iptu Rezki. (
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.