Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencananya, Anak Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Meikarta

Mailool menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan proyek Meikarta yang belum selesai pada Henry Jasmen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencananya, Anak Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Meikarta
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
James Riyadi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Lanjutan sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (30/1) akan menghadirkan Christopher Mailool, corporate affairs Siloam Hospital Group serta James Riyadi, anak salah satu orang terkaya di Indonesia, Mochtar Riady.

"Rencananya saksi yang dihadirkan itu (‎Christopher Mailool dan James Riyadi," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu, I Wayan Riana i Pengadilan Tipikor paa Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung.

Hanya saja, I Wayan belum bisa menjelaskan soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan karena itu sudah masuk bagian pokok perkara. Pantauan Tribun, James Riyadi belum tapak hadir di persidangan.

"Kan selama persidangan sudah diungkap. Kalau materi apa yang akan ditanyakan, belum bisa kai jelaskan," ujar I Wayan.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa KPK, yang dibacakan salah satunya oleh I Wayan pada akhir 2018, Mailool ini adalah keponakan dari terdakwa Billy Sindoro, terutama saat Pemprov Jabar meminta Pemkab Bekasi menghentikan sementara semua pe‎rizinan terkait Meikarta.

"Pada saat proses penghentian sementara perizinan Meikarta, sekitar akhir September 2017, terdakwa Henry Jasmen dihubungi Christopher Mailool yang merupakan keponakan terdakwa Billy Sindoro dan pernah bekerja bersama dengan Henry Jasmen di RS Siloam," ujar I Wayan di sidang pembacaan dakwaan belum lama ini.

Saat itu, kata jaksa, Mailool menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan proyek Meikarta yang belum selesai pada Henry Jasmen. Henry menyetujuinya.

Berita Rekomendasi

"Henry Jasmen kemudian menghubungi Fitradjaja Purnama (terdakwa) yang merupakan rekan kerja di Surabaya dan memiliki kemampuan serta
pengalaman terkait pengurusan usaha izin pembangunan perumahan. Fitradjaja kemudian menyetujui permintaan Henry Jasmen, lalu mengajak terdakwa Taryudi," ujar jaksa.

Berdasarkan fakta sidang pada 14 Januari, usai pemberian suap Rp 10 m ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Edy Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto dan Satriyadi via ASN Pemkab Bekasi EY Taufik terkait pemberian Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT), pengurusan semua perizinan Meikarta dilakukan oleh Fitradjaja, Taryudi dan Henry Jasmen di bawah kendali Billy Sindoro.

Namun, dari 20 saksi lebih yang dihadirkan selama sidang Meikarta, hanya Bartholomeus Toto, Satriadi dan Edy Dwi yang mengenali Billy Sindoro. Sehingga, peran Billy Sindoro dalam kasus ini belum terlihat jelas. Hanya saja, dalam berkas dakwaan jaksa, Billy Sindoro disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan serta turut serta dalam tindak pidana suap.

Sehingga, dengan hadirnya Mailool di persidangan sebagai saksi, akan mengungkap titik terang keterlibatan Billy Sindoro. "Soal peran terdakwa Billy Sindoro‎ akan terungkap di persidangan nanti. Salah satunya dari Fitradjaja Purnama," ujar I Wayan.

‎Sementara itu, masih berdasarkan dakwaan jaksa, bertemunya Fitradjaja, Taryudi dan Henry Jasmen, pada 23 September 2017 yang dihubungkan oleh Mailool, ketiganya bertemu Billy Sindoro di Hotel Axia Cikarang membahas perizinan Meikarta yang mandeg.

"Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada Fitradjaja; “ya udah mas, tolong dikawal ya‎," u‎jar jaksa dalam dakwaannya.

Adapun terkait James Riyadi, berdasarkan keterangan dakwaan jaksa, terdakwa Billy Sindoro bersama James Riyadi sempat menemui Neneng pada Januari 2018. Pertemuan itu membahas perkembangan perizinan Meikarta. Pertemuan kedua pada Mei 2018 membahas perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 tower dan 13 basement. (men)l.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas