90 Persen Data Indonesia Berpotensi Lari ke Luar Negeri
Kemekominfo terlalu memaksakan diri untuk bisa segera memproses pengesahan revisi tersebut tanpa terlebih dahulu mencari solusi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Cloud Computing Indonesia menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengabaikan kepentingan nasional yang ngotot melanjutkan proses revisi PP 82/2012, di tengah keberatan sejumlah pihak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang pada hari Senin 21 Januari 2019 yang telah mengirimkan draft perbaikan dari rencana revisi PP 82/2012 yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 20 Desember 2018.
"Rencana revisi PP 82/2012 mengabaikan masukan dan keberatan dari masyarakat serta pelaku industri yang telah kami suarakan bersama selama ini," demikian dalam pernyataan Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).
Baca: Luna Maya Sebut Banyak Teman Dekat Cuma Untuk Popularitas Semata, Ayu Dewi: Dia Lagi Nyindir Orang
Menurutnya, Kemekominfo terlalu memaksakan diri untuk bisa segera memproses pengesahan revisi tersebut tanpa terlebih dahulu mencari solusi bersama atas keberatan masyarakat serta para pelaku industri yang jelas akan terdampak oleh rencana perubahan PP 82/2012.
Dijelaskannya, dengan melakukan klasifikasi data, kemudian klasifikasi data tersebut menjadi pembenar untuk bisa menempatkan data selain data klasifikasi strategis diluar wilayah Indonesia adalah tidak benar dan fatal.
Saat negara maju mulai mengimplementasikan perlindungan data yang ketat di negaranya seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan aturan EU-GDPR, rencana revisi PP 82/2012 tersebut malah berpotensi membuat 90% data di wilayah Indonesia bisa ditempatkan diluar wilayah Indonesia tanpa ada aturan perlindungan data yang memadai.
"Ini jelas adalah sebuah kemunduran bagi negara, di saat tren dunia berebut data dan data is the new oil penyusun revisi PP 82/2012 justru tidak mau melihat atau abai atas hal tersebut," ujarnya.
"Kami memandang bahwa masih sangat banyak hal yang perlu dikaji dengan cermat dan transparan. Kami sama sekali tidak bermaksud menghambat maksud baik dari siapapun, namun perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa maksud rencana revisi PP 82/2012 adalah untuk kepentingan nasional, kemajuan negara dan bermanfaat buat seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.