Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Dosen UIN Lampung yang Gauli Mahasiswinya Diperiksa Polda Lampung

Oknum dosen berinisial SH ditemani oleh istri dan tim pengacaranya tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Dosen UIN Lampung yang Gauli Mahasiswinya Diperiksa Polda Lampung
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019.

Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung ini menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, SH ditemani oleh istri dan tim pengacaranya tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB.

Mereka langsung menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Sekitar pukul 11.50 WIB, SH beserta rombongan keluar ruangan untuk istirahat namun saat hendak diwawancarai oleh awak media, tidak ada satu pun yang mau berkomentar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maaf, kami mau salat," ujar SH.

Baca: Dosen UI Sebut Produsen Paling Berdosa terkait Penyebaran Hoaks

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig membenarkan pemeriksaan SH.

"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ungkap Ketut.

Namun, Ketut enggan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terhadap SH akan dikonfrontasi dengan beberapa saksi lainnya.

"Setelah (pemeriksaan) ini kami akan lakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," ungkapnya.

Saat ditanya saksi yang akan dipanggil, lagi-lagi Ketut enggan berkomentar.

"Nantilah. Tapi yang jelas termasuk dari saksi ahli untuk meminta pendapat," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas