PLTSa Lamongan Senilai 2,4 Miliar Mangkrak, Cuma Dioperasikan Sekali saat Peresmian 2015 Silam
Prediksi timbunan sampah di Lamongan akan berkurang drastis setelah dibangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) senilai Rp 2,4 m tak terbukti
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Prediksi timbunan sampah di Lamongan akan berkurang drastis setelah dibangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) senilai Rp 2,4 miliar, tampaknya tak terbukti.
Bahkan, PLTSa Lamongan yang diresmikan 2015 silam ini tak pernah beroperasi sampai hari ini, kecuali saat peresmian saja.
Secara teknik, mestinya awal kapasitas terpasang PLTS itu bisa menghasilkan listrik sebesar 25 KVA setiap harinya. Namun kini mangkrak tidak dioperasionalkan dan tak menghasilkan apa-apa.
PLTSa itu sendiri memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 4 ton per jam. Diperkirakan, dari 4 ton sampah itu, 2 ton akan menjadi kompos, 1 ton berupa sampah yang masih bisa dijual lagi dan 1 ton lagi akan diolah menjadi listrik.
Secara teknik, PLTSa bisa beroperasi selama 8 jam per hari dengan produksi listrik diperkirakan sebesar 25 KVA.
Listrik produksi ini selain untuk penerangan di TPA, juga dimanfaatkan untuk mengoperasikan mesin pembuat biji plastik.
Dengan kapasitas produksi itu, dipastikan sampah yang masuk ke TPA sekitar 64 ton setiap harinya akan langsung habis diolah. Bahkan bisa kekurangan bahan baku sampah.
Wartawan Surya ke lokasi, Kamis (31/01/2019), menunjukkan peralatan PLTSa itu terlihat mulai muncul karat di sejumlah bagian lantaran tidak pernah dioperasionalkan lagi sejak selesai diuji coba.
Ada sejumlah rangkaian peralatan itu berkarat, bukti karena peralatan itu tidak dioperasionalkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Bahkan, tempat PLTSa di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, ini hanya jadi tempat singgah para pemulung.
“Sudah lama kami ambil sampah plastik di sini (PLTSa). Ada empat pengepul yang setiap hari menerima hasil kami di tempat ini,”ungkap pemulung yang mengaku bernama Mardian.
PLTSa kini muncul kembali menjadi pembicaraan masyarakat sekitar karena menganggap PLTSa itu membuang APBD Lamongan.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Moh Fahrudin Ali Fikri, enggan memberikan komentar terkait mangkraknya PLTSa ini.
"Jangan saya. Saya tidak pernah komentar di koran," ucapnya singkat.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cuma Dioperasikan Sekali saat Peresmian 2015 Silam, PLTSa Lamongan Senilai Rp 2,4 Miliar Mangkrak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.