Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut 5 Pohon Pisang di Tanah Anaknya, Tukang Becak di Pamekasan Diadili, Istrinya yang Buta Nangis

Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi,Pamekasan diadili

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabut 5 Pohon Pisang di Tanah Anaknya, Tukang Becak di Pamekasan Diadili, Istrinya yang Buta Nangis
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Terdakwa Padla (dua dari kiri), tukang becak yang digugat lantaran mencabut 5 pohon pisang, didampingi Ketua dan tim LBH PUSARA usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com (grup surya.co.id), penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Padla dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum.

Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini

Marsuto menyatakan terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang diklaim masih tanah miliknya.

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Marsuto, Jumat (1/2/2019).

Berita Rekomendasi

Marsuto mengaku bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.

“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.

Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata. Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas