Gara-Gara Cabut Pohon Pisang di Lahan Milik Anaknya, Tukang Becak Renta di Pamekasan Dimeja Hijaukan
Gara-Gara Cabut Pohon Pisang di Lahan Milik Anaknya, Tukang Becak Renta di Pamekasan Dimeja Hijaukan.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Padla menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh jaksa penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.
Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum.
Padahal terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun, dan Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya kepada Tribunmadura.com, Jumat (1/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.