Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Prostitusi Online Terungkap Gara-Gara Mucikari Enggan Beri Uang PSK-nya

Uang hasil dari melayani tamu tersebut diambil mucikari, sementara korban atau pelapor tidak mendapat bagian sama sekali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Prostitusi Online Terungkap Gara-Gara Mucikari Enggan Beri Uang  PSK-nya
Akun media sosial
Diduga foto tersangka mucikari di ketapang berinisial SD 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kasus dugaan prostitusi online dengan tersangka seorang mucikari berinisial SD (31), ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi dengan korbannya yang sekaligus pelapor SS (22).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, tiga transaksi tersebut terjadi dalam waktu dan tempat berbeda.

"Yang pertama Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Hotel B. Kedua Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 16.00, di A kamar 103, dan yang ketiga pada Senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.10 di Hotel C kamar 01," kata Eko, Kamis (31/01/2019).

Eko menjelaskan, uang hasil dari melayani tamu tersebut diambil tersangka, sementara korban atau pelapor tidak mendapat bagian sama sekali.

Kata AKP Eko Mardianto, tersangka mucikari SD mematok tarif korban dari Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta untuk sekali kencan yang dibenarkan X.

"Tarif Rp 1-1,5 juta sekali kencan bang," kata Eko.

Berita Rekomendasi

Tersangka SD sendiri ditahan anggota Sat Reskrim Ketapang'>Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22).

SS sudah tidak tahan dengan kelakuan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu di antara Hotel berbintang di Ketapang.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Permintaan Rumah Menengah Atas di CitraGarden Aneka Pontianak Alami Tren Positif

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUTR Kabupaten Ketapang, Mahsus menyebutkan SD (31) yang diduga bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas PU Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum melakukan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak.

Mahsus saat dihubungi Tribun mengatakan, SD adalah tenaga kontrak yang direkrut melalui SKPD dengan durasi per tahun.

Namun hingga akhir Januari 2019, SD sendiri belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

"Dia itu kan kita rekrut melalui SKPD per tahun, dengan kontrak mulai Januari 2018 hingga Desember 2018 habis kontraknya. Jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada 2019 ini silakan ajukan permohonan, namun hingga saat ini dia (SD) dan ada juga beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan. Jadi makanya saya jelaskan dulu, saya tidak bisa menyebutkan status dia apa," sebut Mahsus, Kamis (31/01/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas