Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Prostitusi Online Terungkap Gara-Gara Mucikari Enggan Beri Uang PSK-nya

Uang hasil dari melayani tamu tersebut diambil mucikari, sementara korban atau pelapor tidak mendapat bagian sama sekali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Prostitusi Online Terungkap Gara-Gara Mucikari Enggan Beri Uang  PSK-nya
Akun media sosial
Diduga foto tersangka mucikari di ketapang berinisial SD 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kasus dugaan prostitusi online dengan tersangka seorang mucikari berinisial SD (31), ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi dengan korbannya yang sekaligus pelapor SS (22).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, tiga transaksi tersebut terjadi dalam waktu dan tempat berbeda.

"Yang pertama Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Hotel B. Kedua Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 16.00, di A kamar 103, dan yang ketiga pada Senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.10 di Hotel C kamar 01," kata Eko, Kamis (31/01/2019).

Eko menjelaskan, uang hasil dari melayani tamu tersebut diambil tersangka, sementara korban atau pelapor tidak mendapat bagian sama sekali.

Kata AKP Eko Mardianto, tersangka mucikari SD mematok tarif korban dari Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta untuk sekali kencan yang dibenarkan X.

"Tarif Rp 1-1,5 juta sekali kencan bang," kata Eko.

Berita Rekomendasi

Tersangka SD sendiri ditahan anggota Sat Reskrim Ketapang'>Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22).

SS sudah tidak tahan dengan kelakuan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu di antara Hotel berbintang di Ketapang.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Permintaan Rumah Menengah Atas di CitraGarden Aneka Pontianak Alami Tren Positif

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUTR Kabupaten Ketapang, Mahsus menyebutkan SD (31) yang diduga bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas PU Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum melakukan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak.

Mahsus saat dihubungi Tribun mengatakan, SD adalah tenaga kontrak yang direkrut melalui SKPD dengan durasi per tahun.

Namun hingga akhir Januari 2019, SD sendiri belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

"Dia itu kan kita rekrut melalui SKPD per tahun, dengan kontrak mulai Januari 2018 hingga Desember 2018 habis kontraknya. Jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada 2019 ini silakan ajukan permohonan, namun hingga saat ini dia (SD) dan ada juga beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan. Jadi makanya saya jelaskan dulu, saya tidak bisa menyebutkan status dia apa," sebut Mahsus, Kamis (31/01/2019).

Oleh karena itu, Mahsus sendiri tidak dapat menyebutkan status kepegawaian SD saat ini.

"Bagaimana yah, dia bekerja sebagai tenaga kontrak. Tetapi kontraknya saat ini sudah habis dan belum ada pengajuan permohonan perpanjangan juga dari dia," tutur Mahsus.

Polisi Jebak Mucikari

Satreskrim Ketapang'>Polres Ketapang meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.

SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.

WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.

Kasat Reskrim Ketapang'>Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.

SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).

Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Ketapang'>Polres Ketapang.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.

"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.

"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.

Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.

Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.

Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.

Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp 600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas