Oknum Pegawai Honorernya Jadi Tersangka Mucikari Prostitusi Online, Ini Kata Kadis PUTR Ketapang
Namun hingga akhir Januari tahun 2019 ini SD sendiri belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pelaksana tugas Kadis PUTR Kabupaten Ketapang, Mahsus menyebutkan bahwa SD (31) yang diduga bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas PU Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum melakukan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak.
Mahsus saat dihubungi Tribun mengatakan, bahwa SD adalah tenaga kontrak yang direkrut melalui SKPD dengan durasi pertahun.
SD diduga menjadi mucikari dan telah menjadi tersangka kepolisian karena diduga menjual jasa PSK ke lelaki hidung belang.
Namun hingga akhir Januari tahun 2019 ini SD sendiri belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.
"Dia itu kan kita rekrut melalui SKPD pertahun, dengan kontrak dari mulai Januari 2018 hingga Desember 2018 habis kontraknya. Dan jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada tahun 2019 ini silakan ajukan permohonan, namun hingga saat ini dia (SD) dan ada juga beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan. Jadi makanya saya jelaskan dulu, saya tidak bisa menyebutkan status dia apa," sebut Mahsus, Kamis (31/01/2019).
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
Oleh karena itu, Mahsus sendiri tidak dapat menyebutkan status kepegawaian SD saat ini.
"Bagaimana yah, dia bekerja sebagai tenaga kontrak. Tetapi kontraknya saat ini sudah habis dan belum ada pengajuan permohonan perpanjangan juga dari dia," tutur Mahsus.
Sebelumnya diberitakan SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Baca: Berkas Sudah Lengkap, Wali Kota Pasuruan Segera Disidang di PN Surabaya
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019). (Nur Imam Satria)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Oknum Pegawai Honorernya Terlibat Kasus Prostitus Online, Ini Kata Plt Kadis PUTR Ketapang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.