Mengapa Polda Jatim Pindahkan Vanessa Angel ke Rutan Polda saat Pagi Hari?
Barung Mangera menjelaskan pertimbangan pemindahan Vanessa Angel saat pagi memungkinkan dia dapat menghirup udara segar sebelum berada di sel tahanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemindahan Vanessa Angel dari ruang perawatan Anggrek Nomor 4 RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya menuju ke dalam sel tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim terkesan dilakukan secara mendadak.
Informasinya, proses pemindahan Vanessa Angel di ruang perawatan mulai dilakukan pukul 05.30 WIB hingga pukul 06.30 WIB, Senin (4/2/2019).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pengawalan ketat mengendarai mobil dinas saat melakukan pemindahan Vanessa Angel ke sel tahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kondisi kesehatan Vanessa yang sudah dinyatakan membaik menjadi dasar pemindahan Vanessa.
"Tim dokter sudah menilai Vanessa Angel sudah layak dipindah dari rumah sakit ke tahanan," jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Mengapa pemindahan Vanessa Angel dilakukan pagi hari ?
Barung Mangera menjelaskan pertimbangan pemindahan Vanessa Angel saat pagi memungkinkan yang bersangkutan dapat menghirup udara segar sebelum berada di sel tahanan.
Baca: Mahfud MD: Ahli Hukum Tak Boleh Mengkhianati Negara Hukum dan Melacurkan Intelektualitas
Selain itu juga, lanjut dia, pihaknya juga mempertimbangkan privasi yang bersangkutan saat dipindahkan Vanessa Angel tidak disorot media.
Pasalnya, dikhawatirkan sorotan media berpotensi bisa mempengaruhi kondisi kesehatannya.
"Saat ini yang Vanessa Angel sudah dipindahkan ke rumah tahanan Polda Jatim," ungkapnya.
Seperti diberitakan Vanessa Angel sempat pingsan saat diperiksa selama 12 jam di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Hasil diagnosa tim dokter Vanessa mengidap penyakit maag akut, sinusitis, dan migrain.
Karena kondisi itulah penyidik Polda Jatim mempertimbangan sisi kemanusian dan kesehatan memutuskan memperbolehkan Vanessa Angel dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.
Meski demikian, Polda Jatim secara resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel yang semuanya sudah ditandatangani oleh pihak, pada Kamis (31/1/2019) pukul 14.50 WIB.
Surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel yang sekarang berada di rumah sakit sudah dipindahkan dari ICU ke ruang Anggrek dalam perawatan, secara resmi dilakukan penahanan terhadap Vanessa.
Masa penahanan pertama selama 20 hari itu mulai berlaku sejak surat perintah penanahan diterbitkan meskipun yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pindahan Vanessa Angel ke Rutan Polda Jatim Dilakukan Pagi Hari, Agar Tak Disorot Media dan Privasi