Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan, PPPA Kota Kupang Tak Lakukan Pendampingan, Ini Alasannya

Kondisi terkini siswi SD korban pemerkosaan, PPPA Kota Kupang tak lakukan pendampingan.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan, PPPA Kota Kupang Tak Lakukan Pendampingan, Ini Alasannya
net
Ilustrasi pelecehan - Kondisi terkini siswi SD korban pemerkosaan, PPPA Kota Kupang tak lakukan pendampingan. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Nasib siswi SD korban pemerkosaan sopir bemo di Kota Kupang, NTT, masih dalam kondisi trauma. Sayangnya, tak ada satupun lembaga yang melakukan pendampingan terhadap psikologis korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA Kota Kupang pun tak melakukan pendampingan terhadap siswi SD korban pemerkosaan ini.

Alasannya, karena korban maupun keluarga korban tak melapor ke PPPA Kota Kupang.

"Kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwenang, karena itu kami tidak bisa mengintervensi. Kami hanya bisa ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang menangani kasus itu setelah ada progres," kata Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Muri Soengkono melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Drs. Alex Poela ,Senin (4/2/2019).

Menurut Alex, Dinas PPPA Kota Kupang selalu merespon apabila ada pengaduan, namun jika sudah di ranah hukum maka dinas tidak bisa mengintervensi.

Dijelaskan,tugas dan fungsi Dinas PPPA Kota Kupang adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita hanya sebatas melakukan sosialisasi. Sementara untuk pendampingan itu tidak dan biasanya korban dan keluarga langsung lapor ke pihak berwajib," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, selama ini adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang selalu ditempuh jalur hukum.

Dijelaskan,tugas dan fungsi Dinas PPPA Kota Kupang adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita hanya sebatas melakukan sosialisasi. Sementara untuk pendampingan itu tidak dan biasanya korban dan keluarga langsung lapor ke pihak berwajib," katanya.

Dia mengatakan, selama ini adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang selalu ditempuh jalur hukum.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas