Gara-gara 'Salah Pijat', Pria Ini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Nenek 70 Tahun di Nagan Raya
AM (59) salah satu warga Desa Krueng Ceukoe, Keucamatan Seunagan , Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ke polisi.
Editor: Hendra Gunawan
![Gara-gara 'Salah Pijat', Pria Ini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Nenek 70 Tahun di Nagan Raya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-sat-reskrim-polres-nagan-raya-memperlihatkan-salah-satu-tersan.jpg)
Laporan Wartawan Serambinews.com, Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE – AM (59) salah satu warga Desa Krueng Ceukoe, Kecamatan Seunagan , Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ke polisi.
Kasusnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70) salah seorang nenek-nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.
Kejadian salah pijat tersebut membuat keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Senin (4/2/2019) mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban pada 8 Januari 2019.
Menurut Kapolres, sang pemijat sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nagan Raya.
Disebutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (5/1/2019) lalu sekira pukul 16.00 WIB, dimana tersangka kala itu pergi ke rumah korban ingin menjumpai W, salah satu anak korban.
Baca: Benarkah Kompol TM Disuap Rp 10 Miliar Agar Gembong Narkoba Asal Prancis Bisa Kabur? Ini Faktanya
Tujuannya ingin bertanya tentang sebuah mobil yang dijanjikan akan diberi oleh W kepada tersangka.
Namun saat tersangka tiba di rumah korban, tersangka berjumpa dengan korban yang sedang berdiri di ruang tamu rumahnya saat itu.
Berawal dari itu, korban menyampaikan kepada tersangka bahwa orang yang dia cari lagi tidak berada di rumah, dan saat itu korban mengatakan akan ke rumah sakit untuk berobat.
Tersangka yang mendengar ucapan nenek tersebut lantas meminta korban untuk dipijat dengan harapan lekas sembuh.
Dalam kesempatan tersebut tersangka seperti memaksa korban untuk dipijatnya, namun ajakan untuk dipijat sempat ditolak korban.
Akan tetapi karena korban memang kurang sehat sehingga mengikuti kemauan tersangkan untuk dipijat dengan tanpa ada rasa curiga apa pun.
Lalu tersangka terus memegang bahu korban sambil mengurut-urut dan menyuruh korban untuk duduk di sebuah kasur yang terlentang di depan kamar tersebut.