Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Kasus Meikarta Minta Hakim Tetapkan Saksi Melda Peni Lestari jadi Tersangka

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta memint‎a hakim untuk membuat penetapan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Kasus Meikarta Minta Hakim Tetapkan Saksi Melda Peni Lestari jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro menyimak keterangan seorang saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Jaksa KPK pada sidang ini memanggil sembilan orang saksi, delapan saksi memenuhi panggilan sementara satu saksi lainnya yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak hadir di persidangan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Iya itu WA saya ke Henry Jasmen," u‎jar Melda.

Namun, ia membantah bahwa paket dimaksud diartikan sebagai uang melainkan kunci mobil. Pada sidang pekan lalu, Christopher Mailool sempat dihadirkan sebagai saksi.

Percakapan WA antara Mailool dengan Henry Jasmen dibuka, salah satunya permintaan Mailool ke Henry Jasmen agar menemui Melda untuk mengambil paket.

Mailool juga memberikan kontak Melda. Di sidang pekan lalu, Mailool berdalih bahwa paket dimaksud adalah mobil.

"Bro. Pls contack Melda ini utk ambil package yang tadi kita bicarakan," kata Mailool dalam pesan WA ke Henry Jasmen pada 9 Januari 2018 yang ditampilkan jaksa di layar ‎pada sidang pekan lalu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda ‎untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.

Baca: Jokowi Diingatkan Bahayanya Impor Jagung Tanpa Kuota

Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng ‎agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017. Namun, Melda kembali membantah bahwa paket dimaksud adalah uang.

Berita Rekomendasi

"Itu bukan uang, kalau uang tercatat," ujar Melda.

Jaksa Yadyn langsung bernada tinggi. Menurutnya, sedari awal Melda memberikan keterangan di persidangan, Melda telah berbohong dengan mengatakan tidak mengenal Henry Jasmen dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.

‎"Anda boleh saha bela pengusaha tapi apa yang anda lakukan disini mempertaruhkan nasib saudara saksi," ujar Melda.

Lantas, berkaca pada kasus itu, bisakah hakim menetapkan Melda sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu di persidangan? Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengatur soal itu.

Pasal 174
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan
dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan
mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap
memberikan keterangan palsu.

(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau
atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu
ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas