Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Kasus Meikarta Minta Hakim Tetapkan Saksi Melda Peni Lestari jadi Tersangka

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta memint‎a hakim untuk membuat penetapan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Kasus Meikarta Minta Hakim Tetapkan Saksi Melda Peni Lestari jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro menyimak keterangan seorang saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Jaksa KPK pada sidang ini memanggil sembilan orang saksi, delapan saksi memenuhi panggilan sementara satu saksi lainnya yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak hadir di persidangan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta memint‎a hakim untuk membuat penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari, selaku sekretaris Bartholomeus Toto sebagai petinggi perusahaan pengembang Meikarta.

Dalam persidangan lanjutan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/2/2019), Melda dihadirkan sebagai saksi.

‎"Kami meminta majelis hakim untuk meminta penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu," ujar Yadyn, jaksa KPK.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Tardi, hanya mengangguk. "Iya nanti," ujar Tardi.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Permintaan Yadyn itu terkait semua penyangkalan oleh Melda.

Dia ditanya jaksa KPK, keterkaitannya dengan terdakwa Henry Jasmen. Melda mengelak mengenal Henry Jasmen.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak kenal Henry Jasmen, pernah ketemu sekali di kantor. Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi," ujar Melda.

Namun, keterangan penyangkalannya terbantahkan saat jaksa KPK membuka percakapan pesan whats app (WA) antara Melda dengan Henry. Isinya ;

Henry Jasmen :
Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool, saksi yang dihadirkan pekan lalu) bahwa ada paket yang dititipkan ke ibu utk saya atau Pak Fitra (Fitradjaja Purnama, terdakwa).

Melda :
Ada di aku pak

Henry Jasmen:
Sekarang saya ada di kantor

Melda:
Easton lantai 3.

Setelah membaca WA itu, Melda pun tidak bisa membantah. Ketua Majelis Hakim, Tardi menanyakan langsung terkait pesan komunikasi itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas