Jaksa KPK Kasus Meikarta Minta Hakim Tetapkan Saksi Melda Peni Lestari jadi Tersangka
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta meminta hakim untuk membuat penetapan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta meminta hakim untuk membuat penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari, selaku sekretaris Bartholomeus Toto sebagai petinggi perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam persidangan lanjutan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/2/2019), Melda dihadirkan sebagai saksi.
"Kami meminta majelis hakim untuk meminta penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu," ujar Yadyn, jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Tardi, hanya mengangguk. "Iya nanti," ujar Tardi.
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
Permintaan Yadyn itu terkait semua penyangkalan oleh Melda.
Dia ditanya jaksa KPK, keterkaitannya dengan terdakwa Henry Jasmen. Melda mengelak mengenal Henry Jasmen.
"Saya tidak kenal Henry Jasmen, pernah ketemu sekali di kantor. Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi," ujar Melda.
Namun, keterangan penyangkalannya terbantahkan saat jaksa KPK membuka percakapan pesan whats app (WA) antara Melda dengan Henry. Isinya ;
Henry Jasmen :
Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool, saksi yang dihadirkan pekan lalu) bahwa ada paket yang dititipkan ke ibu utk saya atau Pak Fitra (Fitradjaja Purnama, terdakwa).
Melda :
Ada di aku pak
Henry Jasmen:
Sekarang saya ada di kantor
Melda:
Easton lantai 3.
Setelah membaca WA itu, Melda pun tidak bisa membantah. Ketua Majelis Hakim, Tardi menanyakan langsung terkait pesan komunikasi itu.