Polisi Tetapkan Caleg DPRD Gresik Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek
Pemanggilan dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali akan memanggil Mahmud Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik.
Pemanggilan dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Gupuh mengatakan tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Namun, kali ini memenuhui panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.
Baca: Tindaklanjuti Laporan Pembagian Kalender Bermuatan Kampanye, Bawaslu Jaktim Panggil Caleg Gerindra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Mahmud berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka yang mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.
"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," jelas Barung Mangera.