Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama

Di persidangan, jaksa KPK menampilkan sejumlah bukti surat tentang pencairan uang senilai puluhan miliar dari PT MSU untuk biaya operasional.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap di Persidangan, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Jaksa KPK pada sidang ini memanggil sembilan orang saksi, delapan saksi memenuhi panggilan sementara satu saksi lainnya yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak hadir di persidangan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (4/2/2019) mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya keterlibatan korporasi dalam praktik suap.

Di persidangan itu, dihadirkan tujuh saksi. Dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan dari pemegang sah‎am PT SMU.

Di persidangan, jaksa KPK menampilkan sejumlah bukti surat tentang pencairan uang senilai puluhan miliar dari PT MSU untuk biaya operasional.

Salah satunya, surat pencairan uang Rp 3,5 miliar untuk biaya operasional diserahkan kepada Edy Dwi Soesianto.

Sedangkan, menurut dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Billy Sindoro, Edy Dwi Soesianto terlibat dalam penyerahan uang suap senilai Rp 10,5 miliar ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin secara bertahap dari Juni 2017 hingga Januari‎ 2018.

Baca: Steffy Burase Batal Menikah dengan Irwandi karena Gubernur Nonaktif Aceh itu Keburu Ditangkap KPK

Uang itu diserahkan setelah Neneng Hasanah Yasin meneken surat izin pengelolaan dan penggunaan tanah (IPPT) pada Mei 2017.

Berita Rekomendasi

"Di persidangan kemarin kami ingin tahu dari mana sebenarnya sumber uang. Dari sak‎si yang dihadirkan pekan lalu kan belum jelas, di persidangan kemarin jelas bahwa uang berasal dari PT MSU namun diotorisasi oleh pemegang saham," ujar jaksa KPK, I Wayan Riana usai persidangan.

Delapan orang saksi memenuhi panggilan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Sementara satu saksi lainnya yang dipanggil jaksa KPK yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak memenuhi panggilan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Delapan orang saksi memenuhi panggilan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Sementara satu saksi lainnya yang dipanggil jaksa KPK yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak memenuhi panggilan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

‎Sementara itu, PT MSU sendiri dioperatori oleh sejumlah ekspatriat asing.

Seperti diketahui, PT MSU merupakan perusahaan pengembang Meikarta dan didanai salah satunya oleh konsorsium perusahaan di China lewat Peak Asia Investment.

Sony dari perusahaan pemegang saham Meikarta yang dihadirkan di persidangan mengatakan, pembiayaan pembangunan Meikarta berasal dari setoran modal, salah satunya dari Peak Asia Investment.

Selama proses pembangunan Meikarta, proses konstruksi sudah dikeluarkan senilai Rp 4 triliun dengan biaya iklan sebesar Rp 1,4 triliun.

Semua uang yang keluar berasal dari PT MSU.

"Semua pengabul keputusan ada di PT MSU yang sebagian besar ekspatriat (dari China). Peran kami hanya verifikasi saja setiap pengeluaran," ujar Sony.

Jaksa KPK sempat menampilkan bukti surat pengeluaran senilai Rp 3,5 miliar secara cash oleh PT MSU. Tertulis, uang untuk biaya operasional.

Baca: 1,5 Jam Lamanya Fadli Zon dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bahas Penahanan Ahmad Dhani

Dalam bukti surat ditampilkan juga peruntukan uang itu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jaksa sempat menyinggung apakah uang itu untuk suap IMB dan IPPT yang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Juni 2017, Sony membantah.

"Kami perusahaan terbuka, punya tanggung jawab ke RUPS dan publik sehingga tidak mungkin menyetujui uang-uang untuk keperluan tidak resmi," ujar Sony.

Ia berdalih, uang Rp 3,5 miliar itu justru untuk uang pesangon Edy Dwi Soesianto.

"Itu uang pesangon untuk pak Edy Dwi Soesianto yang sudah pensiun tapi dipekerjakan kembali untuk mengurus perizinan," ujar Sony.

Jaksa menanyakan mengapa di bukti surat tertulis itu disebut biaya operasional, bukannya uang pesangon sebagaimana dimaksud Sony.

"Karena untuk menjaga kondusifitas di internal karyawan sesama perusahaan," ujar Sony‎.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas