Warga Seunagan Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Mencabuli Seorang Nenek
AM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70), salah seorang nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.
Editor: Dewi Agustina
Akan tetapi karena korban memang kurang sehat sehingga mengikuti kemauan tersangka untuk dipijat dengan tanpa ada rasa curiga apa pun.
Lalu tersangka terus memegang bahu korban sambil mengurut-urut dan menyuruh korban untuk duduk di sebuah kasur yang telentang di depan kamar tersebut.
Kemudian sambil terus mengurut-urut badan korban dari mulai bahu kemudian lengan tangan dan paha korban, lalu korban berkata “jangan di urut lagi sakit badan saya”.
Sementara tersangka sambil mengurut-urut korban kemudian memasukkan tangan kanan tersangka dari bawah baju daster yang dipakai oleh korban dan mengarahkan tangan tersangka ke bagian bawah korban.
Kondisi tersebut membuat korban terkejut dan berteriak dengan mengatakan “jangan, apa yang kamu lakukan, jangan sentuh itu, haram”.
Lalu tersangka terkejut dan segera mengeluarkan tangan tersangka dari dalam baju daster yang korban pakai tersebut.
Lalu tersangka bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan pihak keluarganya melaporkan kejadian peristiwa itu ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS -- Gara-gara Mencabuli Saat Memijat Seorang Nenek, Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi