Warga Seunagan Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Mencabuli Seorang Nenek
AM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70), salah seorang nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - AM (59) salah satu warga Desa Krueng Ceukoe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ke polisi.
AM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70), salah seorang nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.
Kejadian salah pijat tersebut membuat keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Senin (4/2/2019) mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019).
Menurut Kapolres, sang pemijat sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 8 Januari 2019.
Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nagan Raya.
Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/1/2019) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka kala itu pergi ke rumah korban ingin menjumpai W, salah satu anak korban.
Tujuannya ingin bertanya tentang sebuah mobil yang dijanjikan akan diberi oleh W kepada tersangka.
Baca: Steffy Burase Batal Menikah dengan Irwandi karena Gubernur Nonaktif Aceh itu Keburu Ditangkap KPK
Namun saat tersangka tiba di rumah korban, tersangka berjumpa dengan korban yang sedang berdiri di ruang tamu rumahnya saat itu.
Berawal dari itu, korban menyampaikan kepada tersangka bahwa orang yang dia cari sedang tidak berada di rumah, dan saat itu korban mengatakan akan ke rumah sakit untuk berobat.
Tersangka yang mendengar ucapan nenek tersebut lantas meminta korban untuk dipijat dengan harapan lekas sembuh.
Dalam kesempatan tersebut tersangka seperti memaksa korban untuk dipijatnya, namun ajakan untuk dipijat sempat ditolak korban.
Akan tetapi karena korban memang kurang sehat sehingga mengikuti kemauan tersangka untuk dipijat dengan tanpa ada rasa curiga apa pun.
Lalu tersangka terus memegang bahu korban sambil mengurut-urut dan menyuruh korban untuk duduk di sebuah kasur yang telentang di depan kamar tersebut.
Kemudian sambil terus mengurut-urut badan korban dari mulai bahu kemudian lengan tangan dan paha korban, lalu korban berkata “jangan di urut lagi sakit badan saya”.
Sementara tersangka sambil mengurut-urut korban kemudian memasukkan tangan kanan tersangka dari bawah baju daster yang dipakai oleh korban dan mengarahkan tangan tersangka ke bagian bawah korban.
Kondisi tersebut membuat korban terkejut dan berteriak dengan mengatakan “jangan, apa yang kamu lakukan, jangan sentuh itu, haram”.
Lalu tersangka terkejut dan segera mengeluarkan tangan tersangka dari dalam baju daster yang korban pakai tersebut.
Lalu tersangka bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan pihak keluarganya melaporkan kejadian peristiwa itu ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS -- Gara-gara Mencabuli Saat Memijat Seorang Nenek, Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi