Dua Masiswa di Waingapu Jadi Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Sebelumnya beraksi ketiga pelaku meneguk minuman keras di simpang Santeria Radamata, Kota Waingapu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -Dua orang mahasiswa di Kota Waingapu yakni SUT alias S (27) dandan AS alias A (22), keduanya warga Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah berhasil diringkus oleh Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur, pada tanggal 1 Februari 2019.
Kedua mencuri sepeda motor Matic Yamaha X RIDE warna hitam tanpa nomor polisi dengan dengan nomor rangka MH32BU001EJ123101, nomor mesin 2 BU-123107 milik korban Susanti Rambu Hamu yang hilang pada pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekitar jam 04.00 Wita, bertempat di halaman rumah korban di Radamata RT 004 / RW 002, Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur.
Sedangkan satu tersangka lainya yang terlibat pencurian itu masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH.,MH didamping Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja menjelaskan kasus pidana pencurian berawal saat menerima laporkan pencurian.
Victor juga menjelaskan ketiga tersangka beraksi mencuri, Rabu 19 Desember 2018, sekitar pukul 04.00 Wita di halaman rumah korban tersebut.
Sebelumnya beraksi ketiga pelaku meneguk minuman keras di simpang Santeria Radamata, Kota Waingapu.
Baca: Meski Terluka Dikeroyok Lima Pencuri Lembu Adhar Tetap Tak Gentar Hingga Lawannya Kocar-kacir
Dalam aksinya mereka membagi peran yakni tersangka AS alias A mengambil motor Matic Yamaha X RIDE yang sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara mendorong keluar halaman saat itu posisi motor tidak terkunci.
Setelah motor keluar halaman tersangka SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO langsung membantu mendorong motor tersebut dari arah belakang ke arah kantor daerah Radamata sejauh 100 meter.
Dijelaskan Victor, setelah itu tersangka AS alias A menghidupkan motor dengan cara menyambungkan 2 urat kabel yang keluar dari bawah batok stir motor tersebut kemudian lansung membawa motor tersebut ke arah Anakalang dan berjanji akan dijual kesana dan rencananya hasil penjualan akan digunakan bertiga untuk foya-foya.
Namun, sekitar 20 menit berselang, tersangka AS alias A menelpon SUT alias S bahwa motor curian tersebut macet di Patung Kuda, sehingga SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO datang membantu mendorong motor curian tersebut dari belakang dengan mengunakan sepeda motor dan kembali ke arah Waingapu.
Dan pada saat kembali dan tiba di depan AKPER Waingapu, para tersangka merasa takut karena sudah mulai terang karena sudah hampir jam 05.00 Wita sehingga mereka menyimpan motor tersebut di jalan lorong belakang AKPER Waingapu.
"Setelah itu ketiga tersangka langsung kembali ke rumah adik sepupu tersangka AS alias A di belakang SMK 1 Radamata untuk tidur,"kata Victor.
Victor mengatakan, Rabu, 19 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 Wita barang bukti motor Matic Yamaha X RIDE ditemukan oleh saksi tepat di tengah jalan di depan rumahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.