Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi: Gudangkan Senpi Adik Wagub Sumut!

Menurut Hendardi, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya untuk membela diri, dan hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No 82/II/2004.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendardi: Gudangkan Senpi Adik Wagub Sumut!
Theresia Felisiani
Ketua Setara Institute Hendardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mendesak Polri menyita dan menggudangkan senjata api (senpi) dan amunisi milik Musa Idishah, adik kandung Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit di Langkat.

“Sita dan gudangkan senpi-senpi itu,” ungkap Hendardi kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Menurut Hendardi, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya untuk membela diri, dan hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No 82/II/2004.

Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senpi, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senpi, jelas Hendardi, yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal Kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Baca: Di Rumah Adik Wagub Sumut Ditemukan Dua Senjata Api dan Banyak Amunisi

Dengan telah ditetapkannya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka, Hendardi khawatir semua persyaratan itu tak dapat dipenuhi lagi oleh yang bersangkutan.

“Kalau sudah menyandang status tersangka, sulit untuk bisa konsentrasi merawat dan menjaga senpi. Apalagi bila nanti yang bersangkutan ditahan,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebab itu, lanjut Hendardi, tak ada alasan bagi Polri untuk tidak menyita dan menggudangkan atau memasukkan ke gudang senpi-senpi dan amunisi-amunisi milik Dodi, apalagi kondisi psikologisnya juga bisa berubah setelah menjadi tersangka, sehingga bisa saja yang bersangkutan tidak bisa menjaga senpi-senpi itu atau bahkan menyalahgunakannya.

“Jangan sampai senpi-senpi dan amunisi-amunisi itu jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab,” cetusnya.

Bahkan, kata Hendardi, polisi harus memeriksa kembali apakah senpi-senpi dan amunisi-amunisi yang dimiliki Dodi itu berizin atau tidak, dan sendainya berizin apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.

“Kalau tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa bisa terkena pidana,” tukasnya sambil menambahkan memiliki senpi tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 /DRT Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini senpi-senpi dan amunisi-amumisi milik Dodi itu ada di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumut. Dodi belum menjadi tersangka kepemilikan senpi dan amunisi itu, baru menjadi tersangka alih fungsi lahan.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah dan kantor Musa Idishah alias Dodi. Penggeledahan dilakukan oleh dua tim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1) pukul 09.00 WIB. Tim pertama ke Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM) di Jl Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan.

Tim kedua ke rumah Musa Idishah di Perumahan Cemara Asri Jl Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Polisi menemukan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan senpi dan amunisi di rumah Musa Idishah, yaitu 1 pucuk Pistol Glock 19 No Pabrik 201680; 1 pucuk Senapan GSG-5 No Pabrik 026787; Kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir; Kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir; Kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir; Kaliber 32 sebanyak 24 butir; Kaliber 38 Super sebanyak 122 butir; Kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir; Kaliber 308 sebanyak 15 butir; dan Kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas