Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak RW di Lumajang Nekat Bacok Warganya Gara-gara Portal

Tim Cobra Polres Lumajang menangkap Miskal (53), warga Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro yang diduga kuat membacok Matsun Hadi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pak RW di Lumajang Nekat Bacok Warganya Gara-gara Portal
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang menangkap Miskal (53), warga Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro yang diduga kuat membacok Matsun Hadi (51), tetangganya.

Polisi menangkap Miskal kurang dari 12 jam setelah pembacokan yang terjadi di Jalan Dusun Kajar Kuning, Selasa (5/2/2019) siang.

Dari keterangan jajaran Polres Lumajang melalui siaran persnya, Miskal merupakan salah seorang Ketua RW di Desa Sumberwuluh.

Paska pembacokan terhadap Matsun, Miskal melarikan diri. Polisi menangkap Miskal di rumah seseorang di Kelurahan Ditotrunan, Kota Lumajang.

Pemilik rumah itu disebut bos tambang pasir di kawasan sekitar Kajar Kuning.

Polisi juga menemukan celurit yang dipakai untuk membacok Matsun.

Kasatreksrim Polres Lumajang, AKP Hasran menegaskan, paska pembacokan itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menginstruksi untuk segera mengusut tuntas persoalan yang diduga kuat terkait pertambangan pasir itu.

Berita Rekomendasi

“Intruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap Miskal hanya dalam tempo 12 jam."

"Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan kami bawa nanti saat persidangan,” kata Hasran, Rabu (6/2/2019).

Hasran menuturkan kronologi pembacokan itu. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari niat awal Matsun membuka protal di Jalan Dusun Kajar Kuning supaya bisa dilewati armada pengangkut pasir.

Hal itu disampaikan kepada bos tambang pasir yang menambang di sekitar Kajar Kuning.

Matsun bersedia membantu membuka portal karena malam harinya ada kesepakatan warga dengan pengusaha tambang pasir untuk membayar kompensasi kepada warga setempat.

Kompensasinya berupa pembayaran Rp 10.000 / rit, yang akan dikirimkan ke rekening masing-masing warga.

"Lalu korban ini (Matsun Hadi) bercerita kepada bos tambang di TKP (tempat kejadian perkara), kalau dia dituduh sebagai provokator yang menutup jalan Kajar Kuning supaya tidak bisa dilewati armada pengangkut pasir. Orang yang menuduhnya adalah pelaku (Miskal). Pelaku (Miskal) tersinggung dan langsung membacok korban (Matsun Hadi) memakai celurit yang masih terbungkus koran," tutur Hasran.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas