Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pemkab Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satunya Tukang Ojek Langganannya

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai Pemkab Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satunya Tukang Ojek Langganannya
Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang pegawai Pemkab Tulangbawang Barat berusia 20 tahun digagahi  tukang ojek langganan.

Tidak hanya itu, dua rekan pelaku juga melakukan tindak pencabulan.

Ketiga pelaku diketahui berinisial HE (53), AN (30), dan SA, dua  di antaranya merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat dan seorang lainnya adalah warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap dua di antara pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M, Senin 4 Februari 2019.

Zulfikar mengatakan,  dua pelaku yang sudah tertangkap, yakni HE dan AN, sementara  SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang).

BERITA REKOMENDASI

Aksi pemerkosaan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban terjadi pada Kamis 25 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk di areal perkebunan karet, di pemekaran Tiyuh Panaragan.

Baca: Keluarga Korban Pemerkosaan Tidak Melapor ke PPPA Kota Kupang.

Kejadian bermula ketika korban baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat dijemput pelaku SA.

SA merupakan ojek abodemen korban lalu diajak pelaku ke rumah keluarganya yang  berada di Gunung Mekar SP5.

Saat itu, korban tidak menaruh curiga dan setelah sampai, pelaku HE datang.

Pelaku langsung mengambil ponsel korban.


"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak, serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE dan Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi, para pelaku tetap memenuhi permintaan korban.

Lalu, pelaku AN yang sudah ada di rumah HE, langsung mengajak korban pulang, dengan diiringi SA dan HE namun, AN ternyata tidak mengantar korban pulang.

AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."

"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang menjadi petunjuk yang mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku.

Baca: Awalnya Diiming-Iming Pewarna Kuku, Pria Berusia 57 Tahun Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polisi berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan, pelaku SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO, adalah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. 

Pelaku AN berperan membekap mulut korban, dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zulfikar. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas