5 Warga Bulgaria Bobol ATM di Denpasar, Tabrak Mobil Polisi Saat Mau Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan lima warga negara Bulgaria yang diduga melakukan pencurian dengan modus bobol ATM atau skimming.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan lima warga negara Bulgaria yang diduga melakukan pencurian dengan modus bobol ATM atau skimming.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Farian dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Kamis (7/2/2019) mengatakan, mereka diamankan di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/2/2019) pukul 05.00 Wita.
Kelima warga Bulgaria tersebut adalah Ivaylo Filipov Trivonof (43), George Jordanov (45), Todor Krasimirov (21), Andre Iliev Peytchev (41), serta Varadin Nikolaev Popov (28).
Penangkapan lima warga Bulgaria itu bermula dari adanya laporan dari salah satu bank, bahwa terjadi transaksi mencurigakan pada salah satu mesin ATM.
"Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV terekam dua pelaku menggunakan wig (rambut palsu), seorang menggunakan topi, seorang menggunakan sebo,” kata Farian.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi soal beberapa mesin ATM yang sudah dipasang alat pencurian data.
Tim melakukan pembuntutan selama lima hari berturut-turut untuk mengetahui siapa para pelaku ini.
Selama lima hari itu, polisi akhirnya mengetahui pelaku menggunakan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DK 1862 DT dan Toyota Cayla warnah putih bernomor polisi DK 1884 HC.
Kedua mobil itu adalah milik salah satu pemilik usaha rental mobil.
Polisi memburu lima warga Bulgaria yang memakai dua unit mobil tersebut hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/2) pukul 05.00 Wita.
Pada saat dilakukan pencegatan, para pelaku berusaha kabur menggunakan mobil.
"Karena terus dikejar, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrak-menabrakan mobil hingga ringsek pada bagian belakang. Pada saat itu, petugas mengeluarkan tembakan hingga mereka berhasil diamankan," ujar Farian.
Dalam dua mobil tersebut terdapat 6 orang. Masing-masing mobil ditumpangi 3 orang. Lima orang di antaranya berhasil diamankan sedangkan satu orang lainnya kabur dari sergapan petugas.
Dalam penyergapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit mobil, satu unit sepeda motor, lebih dari 3.000 kartu ATM bajakan, uang tunai Rp 788 juta, laptop, dan rambut palsu yang dipakai saat beraksi.
"Semua uang ini diduga hasil kurasan di mesin ATM," ujar Farian. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar.
Lima warga Bulgaria disangkakan pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 soal ITE, sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto 55 KUHP atau Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan pengambilan uang di ATM tanpa seizin pemilik. (Kontributor Bali, Robinson Gamar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bobol ATM, 5 Warga Bulgaria Kabur dan Tabrak Mobil Polisi Sebelum Ditangkap Polda Bali