5 Warga Bulgaria Bobol ATM di Denpasar, Tabrak Mobil Polisi Saat Mau Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan lima warga negara Bulgaria yang diduga melakukan pencurian dengan modus bobol ATM atau skimming.
Tayang:
Editor:
Sugiyarto
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda.
Lima warga Bulgaria disangkakan pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 soal ITE, sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto 55 KUHP atau Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan pengambilan uang di ATM tanpa seizin pemilik. (Kontributor Bali, Robinson Gamar)
Berita Populer