Dua Kapal Nelayan Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap
PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja, Lampulo Banda Aceh menangkap 2 kapal Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja, Lampulo Banda Aceh menangkap dua unit kapal nelayan Malaysia, Sabtu (2/2/2019).
Kedua kapal tersebut kemudian digiring ke PPS Lampulo untuk diamankan.
"Kapal nelayan Malaysia itu ditangkap, karena pertama diduga telah melanggar batas wilayah perairan laut antar kedua negara, dan menjaring ikan di wilayah perairan Indonesia, serta kedua menggunakan pukat trawl yang dilarang di Indonesia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Cut Yusminar kepada Serambi usai meninjau dua unit kapal nelayan Malaysia yang kini ditahan PSDKP di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Rabu (6/2/2019).
Cut Yusminar menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala PSDKP Basri, kedua unit kapal nelayan tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli Hiu 12 milik KKP yang dioperasionalkan PDSKP Perwakilan Aceh saat melakukan patroli laut di kawasan perairan Selat Malaka, yang berbatasan dengan Malaysia, Sabtu (2/2/2019) siang.
Kala itu, petugas Kapal Patroli Hiu 12 melihat dua unit kapal ikan nelayan Malaysia berawak 9 WN Thailand itu sedang menjaring ikan di wilayah perairan Indonesia.
Setelah dipastikan telah masuk ke wilayah perairan Indonesia, Kapal Patroli Hiu 12 langsung mengejar dan merapat sambil memberikan peringatan kepada kedua kapal nelayan itu untuk tidak melarikan diri dan segera menyerah.
Baca: Erupsi Gunung Karangetang Meningkat, Pemkab Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pada hari itu juga, kedua unit kapal nelayan Malaysia itu diamankan petugas PSDKP.
"Tapi, pada saat mau dibawa ke PPS Lampulo, kedua kapalnya kehabisan bahan bakar. Terpaksa, Kapal Patroli Hiu 12 harus mengambil bahan bakar solar ke daratan, dan setelah mengisinya kepada ke dua kapal itu, baru membawa kapal tersebut ke PPS Kutaradja Lampulo pada Rabu (6/2/2019)," ujarnya.
Pada saat dibawa ke dalam kolam dermaga PPS Lampulo untuk disandarkan, kata Kepala DKP Aceh, sungai sedang surut sehingga kedua kapal itu tersangkut di tengah kolam dermaga yang masih dangkal.
Untuk bisa dilintasi bodi kedua kapal nelayan Malaysia itu membutuhkan kedalaman 4 hingga 5 meter, sedangkan kedalaman kolam dermaga PPS Lampulo hanya berkisar 2,5 sampai 3 meter.
Baca: Cerita Hotman Paris Menangisi Dua Perempuan Berharga: Diikuti Penyesalan dan Kebanggaan
Karena kapalnya masih tersangkut di mulut dermaga, kata Cut Yusminar, pihaknya bersama Kepala PSDKP Basri, Adpel PPS Lampulo Tomi, Kepala UPTD PPS Lampulo Nurmahdi, dan aparat keamanan lainnya, harus naik boat karet kecil menuju ke kapal tersebut untuk melihat hasil tangkapan mereka yang akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
Isi kapal nelayan Malaysia itu, adalah ikan dan sotong.
Ikan hasil tangkapan yang terdapat dalam puluhan tong besar banyak yang sudah busuk, karena freezer atau mesin pendinginnya tidak hidup selama tiga hari setelah penangkapan. Sedangkan, sotongnya masih bagus.
Sementara itu, sembilan anak buah kapal (ABK) kedua kapal nelayan Malaysia berkewarganegaraan Thailand saat ini sudah ditahan di Kantor PSDKP di PPS Kutaradja, Lampulo Banda Aceh.
Kepala PSDKP, Basri mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk pembuatan berita acara perkara (BAP) atas dugaan pelanggaran batas wilayah negara atau diduga mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Apalagi, dalam melakukan penangkapan ikan, kedua unit kapal nelayan Malaysia itu menggunakan pukat trawl yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dipakai di peraianan Indonesia," jelasnya.(her)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dua Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.