Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Musa Rajekshah Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Hingga Kini Belum Selesai

Ijek dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat yang diduga dilakukan PT ALAM

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Musa Rajekshah Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Hingga Kini Belum Selesai
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah hadiri panggilan penyidik kepolisian, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (7/2/2019). Musa Rajeckshah diperiksa Polda Sumut dengan kapasitas sebagai mantan direksi PT ALAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Langkat. 

"Dia dimintai keterangan karena dulu pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT ALAM," ujar Nainggolan.

Kedatangan Ijeck lanjut Nainggolan merupakan panggilan kedua.

Pada panggilan pertama Ijeck berhalangan hadir.

"Siapa lagi yang dipanggil belum tau. Itu tergantung penyidik," sebut Nainggolan.

Sebelumnya dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, Polda Sumut telah menetapkan Direktur PT ALAM Musa Idi Shah alias Dodi sebagai tersangka.

Setelah kembali menjalani pemeriksaan setelah menunaikan ibadah salat Ashar, kurang lebih tiga jam, Ijek pun kembali keluar ruangan.

Berjalan sendiri, Ijek kembali menuju ke Masjid Al-Hidayah Polda Sumut untuk menunaikan ibadah salat Magrib.

Berita Rekomendasi

"Gak tau, nanti tunggu aja ya. Salat dulu," ucapnya seraya menuju ke masjid.

Usai melaksanakan salat magrib, Ijek kemudian memberikan keterangan.

"Kalau apa saja yang ditanyakan boleh coba langsung ke penyidik ya. saya hadir di sini karena memenuhi panggilan. Apa yang ditanya itu yang saya jawab sebagian pengetahuan saya. banyak pertanyaan, nanti masalah pertanyaan isi pertanyaan langsung ke penyidik saja," ujarnya.

Mengenai laporan dugaan yang dilayangkan ke Polda Sumut terkait masalah PT ALAM yang diproses, Ijek pun memberi keterangan.

"Mungkin polisi ada hal tertentu ya itu silahkan bisa saja dilakukan. saat ini kita hadir dan memberikan keterangan. ya ini kaitan dengan perusahaan. saya sudah lama meninggalkan perusahan. tidak ada berkas yang dibawa. kalau soal kehutanan coba tanya langsungnke dinas kehutanan ya," pungkasnya sembari berjalan menuju ke gedung utama Ditkrimsus untuk melanjutkan agenda pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Hingga kini, Ijek masih menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas