Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Lalu, Polres Ngada Tangani 43 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Untuk kasus pencabulan dan persetubuhan juga pengancaman anak ada 20 kasus yang mana 8 kasus telah P21

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahun Lalu, Polres Ngada Tangani 43 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Selama tahun 2018, Polres Ngada mencatat ada 43 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada Roslyn Djawa mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polres Ngada yakni di bidangnya tahun 2018 cukup tinggi.

Roslyn mengatakan dari kasus tersebut ada 23 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didalamnya juga terdapat kasus penganiyaan dan zinah.

Dari kasus KDRT tersebut 19 Kasus diselesaikan damai atas permintaan pelapor namun 5 kasus sudah P21.

Untuk kasus pencabulan dan persetubuhan juga pengancaman anak ada 20 kasus yang mana 8 kasus telah P21.

Roslyn menegaskan khusus untuk pencabulan dan persetubuhan anak tidak ada istilah damai karena itu pihaknya pasti melakukan proses hingga putusan pengadilan.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada ampun untuk kasus pencabulan dan persetubuhan anak.Pasti kita proses karena menyangkut masa depan korban yang sudah dihancurkan pelaku,"ujar Roslyn, kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Ia mengaku jumlah tersebut juga termasuk laporan kasus pengancaman anak juga laporan yang awalnya disampaikan bahwa korban adalah usia anak namun ternyata setelah diperiksa ada korban yang telah dewasa atau diatas 18 Tahun sehingga tidak masuk kategori anak.

Pihaknya juga sering dilaporkan kasus pengancaman dan aniaya anak saat dipanggil justru menyampaikan bahwa sudah damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jumlah tersebut juga sebagian besar berasal dari Wilayah Kabupaten Ngada karena untuk Nagekeo ada yang langsung ditangani oleh pihak Polsek masing masing namun Pencabulan dan Persetubuhan anak sebagian besar ditangani pihaknya dan kalau ditangani Polsek datanya dikirim ke Polres," paparnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ngada, Anggoro C. Wibowo, mengatakan pihaknya komit terhadap penuntasan kasus yang korbannya adalah anak dan perempuan.

"Kasus yang ada sebagian besar juga adalah korban anak dengan pelakunya orang dewasa," ujar Anggoro.

Ia mengatakan pihaknya juga meminta agar perlu menjadi perhatian serius semua pihak agar kasus yang mengakibatkan anak menjadi korban tidak boleh terjadi lagi dan hal tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas