Buronan Sugiarto Wiharjo Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Kejati Lampung
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (8/2/2019).
Pantauan Tribunlampung.co.id, Alay tiba sekitar pukul 12.39 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ milik Kejati Lampung.
Setelah itu, Alay langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.
Sebelumnya, mantan bos Bank Tripanca ini sempat diinapkan di Kejaksaan Agung.
Pakai Nama Oei Hok Gie
Buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis ikut turun langsung menjemput buronan korupsi APBD Lampung Timur itu.
Jaksa yang pernah bertugas 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dulu membawa Alay ke Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk selanjutnya diterbangkan ke Lampung.
Andi Suharlis tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2/2019) pagi.
Ia datang bersama beberapa jaksa dari Kejati Lampung.
Pantauan di kantor Kejati Bali, Alay keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Ia mengenakan kaus warna hitam, bercelana pendek, dan menggunakan topi.
Alay menutupi wajahnya dengan masker.
Andi Suherlis menyebut Alay akan dibawa ke Kejagung, Jakarta.
Baca: Mobilnya Terlacak GPS Jatuh ke Jurang, Sudah 13 Hari Kadek Rifki Belum Ditemukan
Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.
"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.
Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Saat ditangkap, Alay sedang makan bersama anak dan menantunya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014.
Ia sempat terlacak di Australia.
Menurut Andi, sejak 2014 Alay sudah tidak berada di Lampung.
"Begitu dia selesai menjalani (hukuman) tindak pidana perbankannya, dia kabur, hilang. setelah tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujarnya.
Andi menyebut Alay pernah dicekal.
Namun, diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri.
Ia pun mengakui Alay cukup licin sehingga luput dari kejaran petugas selama empat tahun terakhir.
Alay juga menggunakan identitas baru untuk mengelabui petugas.
Terakhir, Alay mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.
"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," kata Andi.
Baca: Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal akibat Tindak Kekerasan, Lani Divonis 10 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait kedatangan Alay di Bumi Ruwa Jurai.
Ia mengaku belum bisa menyampaikan keberadaan Alay lantaran prosedur keamanan.
Pasalnya, Alay sudah dua kali kabur dan menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu.
"Tim sudah meluncur ke sana (Bali). Untuk kapan datangnya, belum bisa kami sampaikan. Karena kami juga menjaga keamanan tim (penjemput)," kata Agus, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, Alay merupakan buronan ke-10 yang ditangkap tahun ini.
Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.624.800.
"Tim Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo berhasil menangkap koruptor asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay," ujar Mukri.
KPK Warning Satono
Pasca tertangkapnya Alay, KPK memberi peringatan keras kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Lembaga antirasuah itu meminta terpidana 15 tahun penjara itu untuk segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan