Fakta Terbaru Adi Saputra, Menangis Minta Maaf ke Polisi hingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kabar terbaru kelanjutan dari video viral Adi Saptura (21) yang menolak ditilang dan merusak motor di depan polisi kini minta maaf.
Editor: Suut Amdani
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Sederet Kesalahan
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut kejadian ini terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36 WIB.
Saat itu seorang petugas Satlantas yang bernama Bripka Oky sedang memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Adapun pengendara roda dua tersebut melanggar beberapa aturan, yakni tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Tawarkan Jasa Bongkar
Akun Facebook diduga milik pengendara tersebut bernama Adi Saputra kini penuh kalimat caci makian dari warganet yang tak setuju atas tindakannya.
Ada ribuan komentar yang muncul sejak video aksi tak terpuji tersebut viral.
Pada akun tersebut, pengelola akun menulis di bio jika pernah belajar di universitas mencari cinta sejati dan di SMKN 1 Kotabumi.
Tinggal di Kotabumi, Lampung, dan berasal dari daerah tersebut.
Berikut di antara komentar bully-an di akun Adi Saputra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.