Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa

Seorang miliuner asal Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay (66) kini harus tinggal di dalam ruangan berukuran 3x3 meterpersegi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat (8/2/2019). TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang miliuner asal Lampung kini harus tinggal di dalam ruangan berukuran 3x3 meterpersegi.

Pria tersebut adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay (66).

Sang miliuner asal Lampung itu harus tinggal di ruangan 3x3 meterpersegi, yang menjadi sel penjara dalam Lapas Rajabasa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Terpidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2088 senilai Rp 108 miliar itu, dijebloskan ke sel berupa ruangan 3x3 meterpersegi.

Alay tidak sendirian di sel tersebut.

Ia bersama tiga narapidana kasus lain yang baru masuk di Lapas Rajabasa.

Berita Rekomendasi

Mantan pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana itu diterbangkan dari Jakarta ke Lampung menggunakan pesawat komersial, Jumat (8/2/2019) siang.

Alay tiba di Bandara Radin Inten II sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung dijemput tim jaksa eksekutor dibantu anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Kepala Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengatakan, Alay akan menghuni Blok D kamar 13.

"Untuk kamar 13, ukurannya 3x3 meter," kata Sudjonggo, Jumat.

Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lamtim.

Petugas Kejati Bali menangkap terpidana korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (pakai topi), Rabu (6/2/2019
Petugas Kejati Bali menangkap terpidana korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (pakai topi), Rabu (6/2/2019 (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ia kabur untuk menghindari vonis 18 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu.

Setelah hampir lima tahun terakhir berstatus sebagai buronan, Alay akhirnya ditangkap saat makan bersama keluarganya di Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu (6/2/2019) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas