Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa

Seorang miliuner asal Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay (66) kini harus tinggal di dalam ruangan berukuran 3x3 meterpersegi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat (8/2/2019). TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

Sudjonggo mengatakan, Alay akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bersama tiga warga binaan lapas yang baru masuk.

Masa mapenaling minimal satu minggu.

"Kalau ada perkembangan lain nambah (waktu mapenaling), tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," kata Sudjonggo.

Meski Alay baru masuk di Lapas Rajabasa, Sudjonggo menyebut, pihaknya akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin, nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.

Sebelum dibawa ke sel, Alay menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang registrasi Lapas Rajabasa.

Hasil pemeriksaan, kolestrol Alay cukup tinggi.

Baca: Yustianto Terbang Hanya Bersama Tiga Penumpang Lain dari Padang ke Jakarta, Tiketnya Rp 1,5 Juta

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Sudjonggo memastikan di Lapas Rajabasa tersedia tenaga medis yang akan memantau kesehatan para warga binaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Susilo Yustinus mengatakan, Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Berdasarkan putusan MA No 510 K/PID.SUS/2014, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak bayar dalam tempo 1 bulan, maka asetnya akan disita.

Dan jika hartanya tidak cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Susilo menyebut bahwa Alay sudah dicari selama hampir lima tahun terakhir.

Pencarian berdasarkan surat putusan MA pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung 30 Juni 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas