Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Pengantin Ini Jalani Prosesi Akad Nikah di Ruang Tahanan Karena Kasus Penganiayaan

Layaknya sebuah pernikahan, pihak keluarga kedua belah pihak tampak hadir menyaksikan prosesi akad nikah tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pasangan Pengantin Ini Jalani Prosesi Akad Nikah di Ruang Tahanan Karena Kasus Penganiayaan
SRIWIJAYA POST
Prosesi akad nikah Fld (27) dan IY (24) di ruang tahanan Mapolres Lubuklinggau, Minggu (10/2/2019) pagi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahad Farozi

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Tak terbayangkan perasaan Fld (27) dan IY (24). Kedua pasangan kekasih ini terpaksa melangsungkan akad nikah perkawaninannya di ruang tahanan Mapolres Lubuklinggau, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 10.30.

Pernikahan terpaksa dilaksanakan diruang tahanan mapolres, karena Fld merupakan salah seorang tahanan yang sudah beberapa waktu menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau.

Ia dijadikan tersangka dan ditahan karena terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.

Layaknya sebuah pernikahan, pihak keluarga kedua belah pihak tampak hadir menyaksikan prosesi akad nikah tersebut.

Sepasang pengantin ini dinikahkan secara agama Islam, dengan menghadirkan petugas penghulu nikah untuk memimpin prosesi ijab kabul.

Dengan mengenakan pakaian pengantin warna ungu, Fld dan IY, mengikuti rangkaian prosesi akad nikah, didampingi dan disaksikan oleh beberapa orang pihak keluarga masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Pada hari ini kami telah menyaksikan dan mengamakan prosesi akad nikah antara Fld (27) yang merupakan tahanan Polres Lubuklinggau dengan seorang perempuan yang diketahui bernama IY (24) warga Perumnas Nikan Kota Lubuklinggau” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasi Propam Iptu Awaludin, Minggu (10/2/2019).

Dikatakan, tersangka Fld yang merupakan mempelai pria saat ini sedang melaksanakan proses hukum terkait kasus pidana yang dilakukannya sebagaimana pasal 351 KUHP. 

Baca: Viral! Fahrul, Bocah Tunanetra Penghafal Al Quran 30 Juz dan Perkalian Acak dari Mamuju Tengah

Namun dalam pelaksanaan pernikahan, lanjut Kapolres, itu merupakan hak sipil setiap warga, sehingga diperbolehkan pelaksanaannya walau di ruang tahanan sekalipun.

Tetapi dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Polres Lubuklinggau secara administratif.

Baca: Mucikari Vanessa Angel Dapat Penangguhan Penahanan Sampai Melahirkan dari Polda Jatim

“Menikah itu kan salah satu ibadah. Saya kira setiap tahanan memiliki hak untuk melaksanakan ibadah termasuk menikah. Namun untuk pelaksanaan malam pengantin mungkin tidak bisa kita penuhi mengingat aturan KUHAP tentang hak-hak tersangka, tidak mengatur tentang itu," ujar kapolres.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya prosesi pernikahan tersebut, maka Fld dapat menyadari kesalahannya. Sehingga dalam mengikuti proses hukum yang menjeratnya dapat lebih tenang dan ikhlas, tambah kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas