Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Tim Reaksi Cepat Solo Raya Anggap Perkara Terlalu Prematur
Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, Solo, beberapa waktu lalu
Editor: Putradi Pamungkas
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (8/2/2019) oleh Polresta Surakarta.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, Solo, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik mengatakan bahwa sejak diperiksa oleh Bawaslu, Slamet Ma'arif tidak bersalah.
"Pada pemeriksaan tidak menemukan kesalahan sehingga perkara ini dinilai prematur, karena dari awal pra pendahuluannya saat diperiksa di Bawaslu itu tidak menemukan kesalahan," katanya kepada Tribunsolo.com Senin (11/2/2019) siang.
Berita Rekomendasi