Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Tim Reaksi Cepat Solo Raya Anggap Perkara Terlalu Prematur

Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, Solo, beberapa waktu lalu

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Tim Reaksi Cepat Solo Raya Anggap Perkara Terlalu Prematur
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Ketua  Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (8/2/2019) oleh Polresta Surakarta.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, Solo, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik mengatakan bahwa sejak diperiksa oleh Bawaslu, Slamet Ma'arif tidak bersalah.

"Pada pemeriksaan tidak menemukan kesalahan sehingga perkara ini dinilai prematur, karena dari awal pra pendahuluannya saat diperiksa di Bawaslu itu tidak menemukan kesalahan," katanya kepada Tribunsolo.com Senin (11/2/2019) siang.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas