Kurir Sabu 2,4 Kilogram Ini Hanya Diupah Rp 200 Ribu-Rp 300 Ribu
Begitu digeledah lelaki yang mengenakan motor jenis Honda Revo ini didapati membawa sabu seberat 2 kilo lebih
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan telah menyita 3,4 kilo sabu dari 4 tersangka.
Ternyata untuk satu tersangka yakni Adwad alias Ka'ik (45) warga Jalan Sutoyo S Gang Swadaya Kota Banjarmasin mengaku hanya diupah Rp 200 ribu padahal dia mengambil sabu seberat 2.400,5 gram atau 2 kilogram sabu.
Ka'ik ditangkap petugas BNNP Kalsel pada Rabu (30/1/2019) sore usai mendapat informasi ada seseorang membawa sabu dari Jalan A Yani Km17.
Begitu digeledah lelaki yang mengenakan motor jenis Honda Revo ini didapati membawa sabu seberat 2 kilo lebih.
"Cuma disuruh mengambil ke seseorang ke km 17 waktu itu, di upah Rp 200 ribu," tuturnya ketika ditanya.
Kenapa dirinya mau mengambil sabu tersebut, padahal upahnya hanya Rp200 ribu, Ka'ik mengatakan itu adalah persekot.
"Nanti katanya lagi," katanya.
Ka'ik sendiri ditangkap petugas saat melintas di Jalan Beruntung Jaya depan Klinik Harmoni Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Nixon Manurung didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi , Senin (11/2/2019) mengatakan tersangka Adward atau Ka'ik adalah kurir.
Ia menerima narkotika dari seseorang di Jalan A Yani Km17 Gambut yang katanya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Linbgkar Selatan.
"Mereka hanya berhubungan lewat Hp, yang bersangkutan di upah sekitar Rp 200 ribu sampai Rp300 ribu dan telah dilakukan sebanyak 4 kali," papar Nixon.
Barang bukti yang mereka temukan yakni dua paket sabu dengan berat 2.460 atau bersih 2.400,5 gram atau 2,4 kilogram sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.