Polisi Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel, Ini Alasannya
Yusep menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangkan penyidik dari sisi objektif dan subjektif
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Permohonan penangguhan penahanan tersangka Vanessa Angel masih terganjal.
Hingga kini, Senin (11/2/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mengkaji ulang permohonan penangguhan penahanan Vanessa.
Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membenarkan pengacara Vanessa Angel sudah mengajukan permohonan penangguhan terhadap kliennya.
"Sudah diajukan penangguhan VA (Vanessa Angel) masih diproses," ungkapnya, Senin (11/2/2019).
Yusep menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangkan penyidik dari sisi objektif dan subjektif.
Untuk penangguhan penahanan tersangka khusus kasus prostitusi online ini sudah diajukan oleh pihak penasehat hukumnya dalam hal ini adalah Aga Khan.
"Masih kita pertimbangkan syarat subjektif maupun objektif kami," jelasnya.
Yusep memaparkan beberapa pertimbangan sehingga belum mengabulkan penangguhan penahanan Vanessa Angel itu lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan mengenai kasus prostitusi online.
"Kita masih proses pemeriksaan dan membutuhkan yang bersangkutan nantinya juga akan dilakukan konfrontasi satu sama lainnya," jelasnya.
Sedang pengacara Vanessa Angel, Aga Khan mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan berkas penangguhan penahanan Vanessa Angel yang diajukan pada Kapolda Jatim dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus.
"Sudah kami serahkan pengajuan penahanan Vanessa Angel pada saat kami di Surabaya kemarin," ujarnya saat dihubungi Surya.co.id melalui telewicara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.