Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bonefasius Bantu Bruno Gorok Leher Kakak Kandung

Kasus adik bunuh kakak kandungnya itu membutuhkan proses penanganan yang cukup lama karena perlu proses pembuktian tindak pidana itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bonefasius Bantu Bruno Gorok Leher Kakak Kandung
ilustasi tribunnews
Ilustrasi pisau 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Kasus adik bunuh kakak kandung di Desa Karangora, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, 18 September 2017 silam, kini mulai terkuak.

Muncul fakta Bonefasius Baha membantu memegang kepala Bernadus Tubun, saat leher korban digorok oleh Bruno Bawang, adik kandung korban.

Perihal adik bunuh kakak kandung itu, diungkapkan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Amar Denny Hari, ketika ditemui Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2019).

Saat ditemui, Jaksa Denny sedang menyiapkan berkas perkara untuk sidang kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Rabu (13/2/2019).

Dikatakannya, kasus adik bunuh kakak kandungnya itu, membutuhkan proses penanganan yang cukup lama karena perlu proses pembuktian tindak pidana tersebut.

Namun atas kerja keras aparat penegak hukum, akhirnya penanganan kasus itu bisa sampai ke PN Lembata.

Berita Rekomendasi

Saat ini, lanjut dia, sidang kasus tersebut sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sesuai agenda di PN Lembata, lanjutan sidang kasus pembunuhan tersebut akan berlangsung pada Rabu (13/2/2019).

Baca: Sopir L-300 yang Menewaskan Seorang Pengendara Motor Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Dalam sidang kasus itu, lanjut dia, baik Bruno Bawang maupun Bonefasius Baha telah mengungkapkan secara terus terang tindakan yang mereka lakukan dalam membunuh korban.

Saat memenggal kepala korban, Bonefasius berperan memegang kepala sementara Bruno Bawang bertindak sebagai eksekutor.

Adik kandung korban itu menggorok leher kakaknya, Bernadus Tubun dengan sebilah pisau.

Seusai membunuh korban, barang bukti berupa pisau lantas dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan di pondok korban.

Mengenai kronologi pembunuhan, Jaksa Amar menuturkan, kejadiannya pada 18 September 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas