Simpan Dendam Selama 5 Tahun, Pelaku Akui Habisi Nyawa Fitri Suryanti setelah Intai Korban 1 Bulan
Yudi Lesmana (YL) menghabisi nyawa Fitri Suryanti (Fitri Yu) di perumahan YKB Bengkong Laut, Batam dengan pisau buah, dan tak siapkan secara khusus
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Yuda Lesmana (YL) ditangkap oleh kepolisian Selasa (12/2/2019) setelah membunuh Fitri Suryanti atau Fitri Yu (26) di perumahan YKB Bengkong Laut, Batam.
Fitri ditemukan bersimbah darah di kamarnya dalam keadaan tertelungkup dan seutas tali yang mengikat tangannya Senin (11/2/2019).
Bekas sayatan senjata tajam juga terlihat dari leher Fitri yang membuat dirinya akhirnya meregang nyawa lantaran kehabisan darah.
Ditangkap oleh kepolisian, video saat YL diinterogasi oleh seorang pria juga turut beredar.
Dari rekaman video yang beredar, diketahui bahwa YL mengakui bahwa dirinya adalah pembunuh Fitri.
Saat itu ia tampak ditanyai oleh seseorang yang sedang merekamnya.
Baca: Curi Motor, Joki Balapan Liar Dihadiahi Timah Panas
"Perempuan Bang, seingat saya namanya Fitri, namanya saya udah lupa bang soalnya dah lama kali, dah enggak apa lagi. Tapi kalau mukanya saya ingat Bang," ucap YL dikutip dari akun Facebook @Dhika Prasetya.
Dalam rekaman tersebut, ia juga turut menjelaskan alasan dirinya tega membunuh Fitri.
"Dendam lama," ucap YL singkat.
YL turut mengakui bahwa dirinya sudah merencakan pembunuhan selama 5 tahun lamanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.