Sopir L-300 yang Menewaskan Seorang Pengendara Motor Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Seorang sopir angkutan umum jenis Mitsubishi L-300 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Senin (11/2/2019) sore.
Editor: Dewi Agustina
![Sopir L-300 yang Menewaskan Seorang Pengendara Motor Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-kasus-tabrakan-di-bireuen.jpg)
Laporan Wartawan Serambi, Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Seorang sopir angkutan umum jenis Mitsubishi L-300 nopol BL 8386 NP berinisial Fak (53) warga Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Senin (11/2/2019) sore.
Sopir tersebut menabrak seorang pengendara sepeda motor, Amrizal (40) warga Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Bireuen sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu (10/2/2019).
Penetapan sebagai tersangka disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com, Selasa (12/02/2019) setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rekonstruksi ulang terjadi tabrakan yang di kawasan Desa Kubu, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen pada Senin sore.
Hasil rekonstruksi ulang dan dilihat para saksi serta tim penyidik Polres Bireuen kuat dugaan kasus tabrakan tersebut adalah perbuatan sengaja.
Baca: Renovasi Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin Bertarif Rp 40 Juta - Rp 60 Juta, Fahmi Beli Rp 700 Juta
"Perbuatan sengaja tersebut dalam kasus tabrakan antara L-300 yang dikemudikan oleh tersangka dengan pengendara sepeda motor dikatagorikan pada delik pembunuhan dengan kejadian tabrakan," ujarnya.
Sebelum dilakukan rekonstruksi di lapangan, tim penyidik sudah memintai keterangan para penumpang angkutan umum tersebut terutama yang duduk di depan serta yang duduk di bangku belakang.
Kemudian keterangan saksi warga setempat yang saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi.
Agar proses penetapan tersangka tidak berlarut-larut maka dilakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan sopir tersebut.
Akhirnya, Senin sore usai rekonstruksi langsung ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Berkas sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk mengikuti proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tabrak Pengendara, Sopir L-300 Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.