Wali Kota Risma Izinkan Pengamen Surabaya Ngamen di Taman & Bakal Dibayar Asal Penuhi Syarat Ini
Para pengamen itu dipersilahkan Wali Kota Surabaya untuk ngamen di taman-taman yang ada di Surabaya. Bahkan, mereka juga akan dibayar
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Puluhan pengamen mengatasnamakan dari Komunitas Rakyat Jelata Community (RJC) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Mereka menolak adanya Peraturan Daerah (perda) terkait pelarangan aktivitas mengamen di jalan raya.
Kiki Kurniawan, Ketua Pembina RJC mengatakan, aksi pertama ini dilakukan karena selama ini banyak anggota RJC yang mengamen di area taman, namun ditertibkan oleh Satpol PP.
Sekaligus bersamaan dengan keprihatinan mereka dengan adanya isu RUU Permusikan yang sedang banyak di bahas.
"Kita minta solusi, kalau memang tidak boleh (mengamen di jalan) solusinya gimana? Jangan jadi pemerintah bar-bar. Jangan cuma bisa melarang, jangan cuma kalau kembangnya rusak terus nangis, kalau rakyatnya lapar gimana? Ini juga berhubungan ada RUU kita juga menyikapi, sebagai sesama musisi dan sesama seniman kita prihatin dengan RUU ini," kata Kiki di tengah-tengah aksi demo.
Seusai aksi ini Kiki ingin pemerintah lebih perhatian, jika ada pelarangan mengamen di jalan atau di taman, seharusnya ada solusi tempat atau kesejahteraan yang lainnya.
"Saya ingin kehidupan teman-teman pengamen lebih sejahtera, entah solusi tempat atau apapun. Kalau ditaruh di mal saya sepakat, sempat sih ada pembicaraan dengan Edy Linmas (Eddy Christianto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Linmas Pemkot Surabaya)," pungkasnya.
Respon Wali Kota Risma
Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya menanggapi demo para pengamen Rakyat Jelata Community (RJC) di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Menurut Risma Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pada Bab VIII Tertib Sosial di Pasal 35 tidak bisa ditawar lagi.