Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ichwan Dipukul Dulu Baru Ditaruh di Rel Hingga Dilindas Kereta, Terungkap Oleh Kegigihan Polisi

Wahyudi sempat pulang ke rumah kontrakannya di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan bertemu dengan keluarga Ichwan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ichwan Dipukul Dulu Baru Ditaruh di Rel Hingga Dilindas Kereta, Terungkap Oleh Kegigihan Polisi
Dokumen Polres Banyuwangi
Wahyudi (47) memeragakan adegan saat dia meletakkan tubuh M Ichwan (23) yang sekarat di atas rel kereta api, Selasa (12/2/2019) di Tulungagung. Cara ini dilakukan Wahyudi untuk mengaburkan perbuatannya yang membunuh dan merampok Ichwan, pada 17 September 2017 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sesosok mayat tergeletak di rel kereta di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada 21 September 2017 lalu. Kondisinya mengenaskan, tubuh hancur karena terlindas kereta api.

Awalnya sosok mayat ini diduga sebagai korban tabrak kereta api.

Namun atas kegigihan polisi, ternyata tabrak kereta hanya modus, kasus sebenarnya adalah perampokan.

Namun polisi yang melakukan olah TKP meyakini, korban bukan meninggal karena ditabrak kereta.

Namun dibunuh lebih dulu, kemudian mayatnya diletakkan di atas rel kereta api.

Baca: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini Rabu 13 Februari 2019, Waspada Hujan Lebat di Sebagian Pantura

“Identitas korban saat itu Muhamad Ichwan, 23 tahun asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Blitar,” ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (12/2/2019).

Apalagi saat itu, uang serta motor korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

Kasus ini menemui titik terang, setelah Polsek Kepung, Kabupaten Kediri menangkap Wahyudi (47), warga desa Cangu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Minggu (3/2/2019).

Wahyudi ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Namun dalam pengembangan penyelidikan, Wahyudi mengaku juga membunuh Ichwan untuk mengambil uang dan motornya.

Baca: Kasus Pedofil di SDN 3 Kauman Malang, Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Bisa Dihukum 20 Tahun Penjara

Wahyudi pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk melakukan penyidikan.

Untuk mengungkap perbuatannya, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, Selasa (11/2/2019).

“Rekonstruksi memeragakan 17 adegan, bagaimana pelaku menghabisi korban. Dari rekonstruksi diketahui, korban dipukul dua kali dengan helm di bagian belakang kepala,” tambah Sumaji.

Usai dipukul, sebenarnya Ichwan masih sekarat dan belum meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas