Lawan Polisi Mengguanakan Pisau, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Saat petugas hendak mengamankannya, DD mengeluarkan sebilah pisau lalu mengacungkan bahkan hendak menebas petugas yang akan menangkapnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Berusaha melawan saat akan diringkus anggota Satreskrim Polsek Utara dengan menggunakan senjata tajam (pisau), DD langsung dibuat tersungkur.
Residivis berkasus pencurian motor ini berhasil dilumpukan dengan sebutir peluru yang dimuntahkan dari senjata salah satu anggota tepat mengenai betis kiri.
Saat tersangka berusaha menyerang petugas yang membekuknya, Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia pun dilarikan ke IGD RS Bhayangkara Kota Pontianak untuk merawat luka tembak di kakinya.
Wajahnya terlihat lesu dan pucat saat diberikan penanganan medis, yakni pengeluaran proyektil peluru dari kaki kirinya.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengungkapkan, DD merupakan tersangka curanmor, yakni menggondol satu unit motor jenis Satria FU milik warga Pontianak Utara.
“Saat hendak di amankan, dia melawan. DD terkenal licin dan cukup nekat,” terang Kapolsek.
Baca: Mobil Nyaris Terbakar di SPBU Tanjung Raya II Pontianak, Polisi Buru Sang Pemilik
Saat petugas hendak mengamankannya, DD mengeluarkan sebilah pisau lalu mengacungkan bahkan hendak menebas petugas yang akan menangkapnya.
Tak kalah sigap, petugas pun berhasil menjatuhkan pisau yang dipegangnya.
Setelah pisau nya telah terlepas dari tangannya, DD menggunakan jurus terahirnya yakni langkah seribu.
Dengan terpaksa, petugas menembak kakinya dan ia pun tersungkur meringis.
"Dari serangkaian penyelidikan, kita mendapati informasi bahwa tersangka ini berada di wilayah Batu Layang, lalu kita kejar ke sana. Saat mau diamankan itulah ia melawan dengan mengeluarkan senjata tajam.” ungkapnya
Kompol Ridho pun mengungkapkan bahwa tersangka DD pernah melakukan kejahatan dan dipidana di tahun 2013, 2014, dan pada saat ini.
Dalam penyelidikan sementara ini, diketahui tersangka melakukan aksinya seorang diri, namun Kapolsek masih akan terus melakukan pengembangan terkait jumlah kejahatan dan hal lain terkait tindak kejahatannya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Ridho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.