Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bos Abu Tours Menangis di Persidangan, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Nana dalam tuntutannya meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyariah selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Bos Abu Tours Menangis di Persidangan, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis 20 Tahun Penjara
Tribun Timur/Hasan Basri
Istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Nursyariah Masyur membacakan pembelaan pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/2/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Meski terdakwa istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (AbuTours), Nursyariah Mansur menangis di ruang persidangan karena merasa tidak bersalah, tak membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berubah.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dikoordinir langsung Nana Riana tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan hukuman yang dibacakan beberapa pekan lalu di depan persidangan.

"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum. Kami tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya," kata JPU Nana Riana kepada Tribun Timur.

Nana dalam tuntutannya meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyariah selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca: Komjen Pol Arief Sulistyanto, Tanpa Beban Pecat 13 Taruna Akpol di Antaranya 2 Putra Jenderal

Sementara terdakwa Manager Keuangan Muh Kasim diminta agar dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan untuk Komisaris Abu Tours Haeruddin diminta 16 tahun penjara dengan denda yang sama.

"Kami langsung bacakan tadi secara lisan. Kami tinggal menunggu putusan ini pada 21 Februari mendatang," kata Nana Riana kepada awak media.

Baca: Kanker Darah Terbilang Agresif, Agus Yudhoyono: Kondisi Bu Ani Menurun Cukup Cepat

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang sebagai dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Berita Rekomendasi

Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Kejati Sulselbar Buru 7,5 Kg Emas Milik Istri CEO Abu Tours, Ternyata Sudah Dilelang Rp 800 Juta

Para terdakwa diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours Hamzah menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jemaah Abu Tours.

Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun.

Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jemaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca: Terobos Iring-iringan Mobil Jokowi, Istri Pendemo: Kami di Sini Kelaparan

Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 kg dan membiaya unit bisnisnya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jemaah.

Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel.

Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Meski Menangis, Jaksa Tetap Minta Hakim Tuntut Istri Bos Abu Tour Dihukum 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas