Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Simpan Ratusan Jerigen Oli Palsu Siap Jual

Pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Simpan Ratusan Jerigen Oli Palsu  Siap Jual
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Pengungkapan oli palsu di Lampung. Foto tidak berkaitan dengan berita 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Angan-angan pelaku pedagang oli palsu bernama Eko (29), warga Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen mendapatkan keuntungan berlipat gandapun harus pupus.

Ia diciduk petugas Satuan Reskrim Kebumen. 

Dia ditangkap lantaran terbukti menyimpan dan menjual oli palsu merek Shell Helix. 

Eko mengaku pendapatan dari profesinya sebagai sopir dirasa belum mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga ia pun nekat menjual barang palsu yang jelas melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyebut, oli berbahaya itu berasal dari Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka.

Berita Rekomendasi

"Setelah diselidiki, kami berhasil menyita 906 jerigen oli palsu merek Shell Helix dan TMO," jelas AKP Edy Istanto, Kamis (14/2/2019) sore.

Tersangka ditangkap, Sabtu (2/2/2019) di tempat tinggalnya di Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo.

Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli yang ditemukan tersebut palsu.

Di hadapan awak media, Kamis (14/2/2019), AKP Edy pun menunjukkan ratusan oli kemasan isi 4 liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di Kebumen.

Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan.

Tetapi sudah ada beberapa karton yang dititipkan ke pengusaha rental mobil di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e jo Pasal 9 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.

Atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka pun terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas