Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim - Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas

Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim - Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim -  Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas
TRIBUNKALTIM.CO/RACHMAD SUJONO
Barang bukti kasus narkoba di Kaltim jenis sabu hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan dipamerkan di depan awak media 

Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim - Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas

TRIBUNNEWS.COM - Satu lagi kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur) berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. 

Kasus yang diungkap jajaran Polresta Samarinda, Rabu (13/2/2019) malam, menambah daftar kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur).

Kali ini, kasus narkoba di Kaltim diwarnai upaya pengedar mengelabui petugas dengan menyelundupkan narkoba di dalam kotak penyimpanan gembok.

Baca: 5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina

Berdasarkan catatan TribunKaltim.co seputar kasus narkoba di Kaltim, ada sejumlah fakta menarik.

Mulai dari pengedar mengupayakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya hingga pemerintah kewalahan mengurusi tahanan kasus narkoba di Kaltim.

Berikut sejumlah fakta kasus narkoba di Kaltim yang dihimpun TribunKaltim.co:

Baca: Puisi Terbaru Fadli Zon Sajak Orang Kaget, Sebut Rapat Kabinet Bisa Macet hingga Mobil Esemka

Berita Rekomendasi

1. Disimpan di kotak gembok

Tepatnya, Rabu (13/2/2019) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria bernama Elby FR.

Elby FR, pria berusia 25 tahun yang diringkus di Jalan Rukun II, Gang Rukun Damai, Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 9,60 gram yang disimpan pelaku di kotak gembok, serta 1 unit handphone.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia Jumat 15 Februari 2019, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir

Baca: Gempa Hari Ini - Penjelasan BMKG soal 4 Gempa yang Landa Sejumlah Daerah di Indonesia

Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan perkotaan untuk kembali diedarkan di kawasan Samarinda Seberang.

Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (13/2/2019).

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk diproses pengembangan lebih lanjut.


 BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas