Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim - Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas
Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim - Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas
Editor: Umar Agus Wijayanto
Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim - Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas
TRIBUNNEWS.COM - Satu lagi kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur) berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda.
Kasus yang diungkap jajaran Polresta Samarinda, Rabu (13/2/2019) malam, menambah daftar kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur).
Kali ini, kasus narkoba di Kaltim diwarnai upaya pengedar mengelabui petugas dengan menyelundupkan narkoba di dalam kotak penyimpanan gembok.
Baca: 5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina
Berdasarkan catatan TribunKaltim.co seputar kasus narkoba di Kaltim, ada sejumlah fakta menarik.
Mulai dari pengedar mengupayakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya hingga pemerintah kewalahan mengurusi tahanan kasus narkoba di Kaltim.
Berikut sejumlah fakta kasus narkoba di Kaltim yang dihimpun TribunKaltim.co:
Baca: Puisi Terbaru Fadli Zon Sajak Orang Kaget, Sebut Rapat Kabinet Bisa Macet hingga Mobil Esemka
1. Disimpan di kotak gembok
Tepatnya, Rabu (13/2/2019) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria bernama Elby FR.
Elby FR, pria berusia 25 tahun yang diringkus di Jalan Rukun II, Gang Rukun Damai, Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 9,60 gram yang disimpan pelaku di kotak gembok, serta 1 unit handphone.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia Jumat 15 Februari 2019, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Baca: Gempa Hari Ini - Penjelasan BMKG soal 4 Gempa yang Landa Sejumlah Daerah di Indonesia
Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan perkotaan untuk kembali diedarkan di kawasan Samarinda Seberang.
Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (13/2/2019).
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk diproses pengembangan lebih lanjut.