Ayah Tiri dan Kakak Tiri Rudapaksa Siswi SD, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap
Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Satu keluarga di Seputih Mataram, Lampung Tengah yang merupakan ayah dan kakak tiri melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap RN (12).
Siswi kelas lima SD itu merupakan anak dari HR (35) yang kemudian menikah dengan pelaku Agus Rohman (38) yang menjadi bapak tiri korban.
Aksi bejat ayah tiri bersama kakak tiri korban sudah berlangsung sejak 2017 lalu.
Korban RN kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng menjelaskan, pencabulan dan pemerkosaan pertama kali dilakukan sejak November 2017.
Kemudian berlangsung sampai November hingga Januari 2018.
Korban menyatakan, pertama kali mendapat tindakan asusila dari ayahnya saat berada di kandang sapi.
Saat itu, sang ayah memintanya masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.
Bahkan pada suatu waktu, ayah dan kakak tiri pelaku pernah bersamaan melakukan aksi rudapaksa di rumah pelaku.
Saat itu ayah tiri melakukan pemerkosaan terhadap RN dengan dibantu oleh kakak tiri yang bertugas memegangi kaki RN.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lamteng, Eko Yuono, saat ditemui di Mapolres Lamteng menyatakan,
peristiwa pencabulan terhadap RN oleh keluarga tirinya pertama kali terungkap setelah pelaku menceritakan peristiwa yang menimpanya pada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.
"Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Lamteng perihal pencabulan anak kandungnya. Pengakuan korban setidaknya ia telah mengalami tindakan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak empat kali," ujar Eko Yuono.
Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.
Menurut Eko, kondisi korban masih trauma dan takut jika bertemu lelaki. Namun pihaknya mengupayakan supaya korban kembali pulih dan bisa melanjutkan sekolahnya secepat mungkin.